Syarat Umum dan Jadwal PPDB Sumatera Utara 2024 Jenjang SMA dan SMK

Siswa SMA. (Ist.)
Siswa SMA. (Ist.)
Sharing for Empowerment

MEDAN, KalderaNews.com – Yuk disimak, berikut ini syarat umum dan jadwal PPDB jenjang SMA dan SMK di Sumatera Utara.

Orangtua dan siswa yang akan mendaftar PPDB Sumut 2024 perlu mengetahui syarat yang harus dipenuhi calon peserta didik.

Dilansir dari Petunjuk Teknik PPDB Sumut 2024 jenjang SMA/SMK, berikut syarat yang harus dipenuhi peserta didik baru.

BACA JUGA:

Syarat umum PPDB Sumut 2024

  1. Calon peserta didik baru SMK atau SMA berusia maksimal 21 tahun pada saat pendaftaran dengan dibuktikan akta kelahiran atau surat keterangan Iahir yang dikeluarkan pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh Lurah/Kepala Desa yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik baru.
  2. Calon peserta didik baru SMK atau SMA telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau bentuk Iain yang sederajat dibuktikan dengan ijazah atau dokumen Iain yang sah menyatakan kelulusan misalnya Surat keterangan lulus
  3. Calon peserta didik baru SMK atau SMA wajib terdaftar dalam Kartu Keluarga orang tua kandung yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB tahun 2024
  4. Dalam hal kartu keluarga sebagaimana dimaksud tidak dimiliki oleh calon peserta didik baru karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili dengan keadaan tertentu seperti bencana alam atau bencana sosial, di antaranya pengungsi akibat kerusuhan atau konflik sosial.
  5. Untuk Kartu Keluarga baru yang diterbitkan kurang dari 1 tahun karena penambahan anggota keluarga selain calon peserta didik, pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, anggota keluarga pindah), dan KK hilang atau rusak
  6. Untuk calon peserta didik yang mengikuti wali, nama orangtua atau wali calon peserta didik baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orangtua atau wali yang tercantum pada raport/ijazah jenjang sebelumnya masuk SMP atau sederajat, akta kelahiran dan atau KK sebelumnya.
  7. Bagi calon peserta didik baru dari Pondok Pesantren/Panti Asuhan/Panti Sosial/Boarding School (Satuan Pendidikan Berasrama) mengikuti tempat kedudukan lembaga, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lembaga.
  8. SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu, sekolah dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10.
  9. Ketentuan mengenai tahap dan jalur pendaftaran PPDB sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dikecualikan untuk beberapa sekolah.
  10. Calon peserta didik baru penyandang disabilitas ringan telah menyelesaikan SMP/Sederajat dan dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia.
  11. Calon peserta didik baru jalur penyandang disabilitas mempunyai hasil asesmen awal (Asesmen fisik/Psikologis, Akademik, Fungsional, Sensorik dan Motorik oleh Psikolog, Psikiater, Dokter Spesialis, atau Kepala Sekolah asal) yang menerangkan kelompok difabel siswa.
  12. Calon peserta didik baru kelas 10 SMK/SMA yang berasal dari sekolah di luar negeri selain memenuhi persyaratan pada angka 1 dan angka 2 harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar, dan permohonan surat rekomendasi izin belajar disampaikan kepada Direktur Jenderal yang membidangi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah untuk calon peserta didik baru SMA, dan Direktur Jenderal yang membidangi Pendidikan Vokasi untuk calon peserta didik baru SMK.
  13. Bagi sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing wajib menyelenggarakan matrikulasi Pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan.
  14. Dalam hal sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada angka 6 dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
  15. Calon peserta didik baru, tidak sedang terlibat dalam tindak pidana dan penyalahgunaan narkoba, tidak bertato dan/atau bertindik serta pergaulan bebas.
  16. Persyaratan khusus bagi calon peserta didik baru SMK dapat ditambahkan pihak satuan pendidikan dengan persyaratan yang tidak bertentangan dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
  17. Pembentukan kelas industri bagi SMK dapat dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan PPDB, dilakukan di sekolah masing-masing dan tidak boleh menambah daya tampung.

Jadwal PPDB Sumut 2024

  • 15 – 20 Mei 2024: Pendaftaran PPDB Tahap I SMA/SMK Cabdis wilayah 7 sampai 14 (afirmasi, prestasi SMA, zonasi SMK dan perpindahan tugas orang tua).
  • 21 – 26 Mei 2024: Pendaftaran PPDB Tahap I SMA/SMK Cabdis wilayah 1 sampai 6 (afirmasi, prestasi SMA, zonasi SMK dan perpindahan tugas orang tua).
  • 15 – 28 Mei 2024: Validasi PPDB Tahap I SMA/SMK 29 Mei 2024: Pengumuman PPDB Tahap I SMA/SMK
  • 29 – 31 Mei 2024: Masa sanggah PPDB Tahap I SMA/SMK
  • 1 – 3 Juni 2024: Pendaftaran Ulang/Lapor PPDB Tahap I
  • 3 – 8 Juni 2024: Pendaftaran PPDB Tahap II SMA/SMK Cabdis wilayah 7 s.d 14 (zonasi SMA dan prestasi SMK)
  • 9 – 14 Juni 2024: Pendaftaran PPDB Tahap II SMA/SMK Cabdis wilayah 1 s.d 6 (zonasi SMA dan prestasi SMK)
  • 3 – 16 Juni 2024: Validasi PPDB Tahap II SMA/SMK
  • 17 Juni 2024: Pengumuman PPDB Tahap II SMA/SMK
  • 17 – 19 Juni 2024: Masa sanggah PPDB Tahap II SMA/SMK
  • 20 – 26 Juni 2024: Pendaftaran Ulang/ Lapor PPDB Tahap II

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnyadi Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*