Cara Mengecek Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) dan Syarat untuk Mengajukan

Ilustrasi Sertifikasi Dosen (KalderaNews/ Ist)
Ilustrasi Dosen (KalderaNews/ Ist)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Beginilah cara mengecek Nomor Induk Dosen Nasional atau NIDN dosen dan syarat untuk mengajukannya. Catat baik-baik!

NIDN merupakan nomor identifikasi yang dikeluarkan oleh kementerian untuk para dosen yang telah menyelesaikan pendidikan tinggi pada jenjang S2/S3.

 Nomor ini diberikan kepada dosen yang bekerja secara penuh waktu dan tidak memiliki status sebagai pegawai tetap di institusi lain.

BACA JUGA:

Hanya dosen tetap yang memiliki hak untuk memperoleh dan menggunakan Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN).

Dosen dengan status yang tidak tetap dapat memperoleh Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK) sebagai alternatif.

Sesuai dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Iptek Dikti Nomor 1387//D2/KP/2017, NIDN akan diberikan kepada dosen yang telah menandatangani perjanjian kerja dengan perguruan tinggi untuk jangka waktu minimal empat tahun, yang dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.

Fungsi utama NIDN adalah untuk memberikan identifikasi resmi kepada dosen, memungkinkan mereka untuk mengikuti program Sertifikasi Pendidik (Serdos), membangun karier dalam jabatan akademik, mendapatkan beasiswa, serta mengakses data bantuan penelitian seperti dosen tetap lainnya.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*