![Ilustrasi Sertifikasi Dosen Ilustrasi Sertifikasi Dosen (KalderaNews/ Ist)](https://www.kalderanews.com/wp-content/uploads/2020/09/Ilustrasi-Sertifikasi-Dosen-600x381.jpg)
JAKARTA, KalderaNews.com – Beginilah cara mengecek Nomor Induk Dosen Nasional atau NIDN dosen dan syarat untuk mengajukannya. Catat baik-baik!
NIDN merupakan nomor identifikasi yang dikeluarkan oleh kementerian untuk para dosen yang telah menyelesaikan pendidikan tinggi pada jenjang S2/S3.
Nomor ini diberikan kepada dosen yang bekerja secara penuh waktu dan tidak memiliki status sebagai pegawai tetap di institusi lain.
BACA JUGA:
- Dosen Tidak Lagi Diwajibkan Publikasi di Scopus, Berapa Jurnal Ilmiah yang Harus Dicapai untuk Angka Kredit?
- Mau Jadi Dosen Tetap? Simak Syarat dan Cara Mengajukan NIDN
Hanya dosen tetap yang memiliki hak untuk memperoleh dan menggunakan Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN).
Dosen dengan status yang tidak tetap dapat memperoleh Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK) sebagai alternatif.
Sesuai dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Iptek Dikti Nomor 1387//D2/KP/2017, NIDN akan diberikan kepada dosen yang telah menandatangani perjanjian kerja dengan perguruan tinggi untuk jangka waktu minimal empat tahun, yang dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.
Fungsi utama NIDN adalah untuk memberikan identifikasi resmi kepada dosen, memungkinkan mereka untuk mengikuti program Sertifikasi Pendidik (Serdos), membangun karier dalam jabatan akademik, mendapatkan beasiswa, serta mengakses data bantuan penelitian seperti dosen tetap lainnya.
Leave a Reply