Jenis-jenis seragam tersebut adalah:
- Seragam nasional
- Seragam pramuka
- Seragam khas sekolah seperti batik
- Pakaian adat
Keputusan Mendikbud ini tidak hanya sekadar peraturan formal, tetapi juga memiliki implikasi yang cukup besar.
Dengan menetapkan jenis seragam sekolah yang harus dipersiapkan, Mendikbud memastikan bahwa setiap peserta didik baru dapat merasa termasuk dalam lingkungan sekolah yang inklusif dan representatif.
Itulah 4 jenis seragam sekolah wajib yang diresmikan oleh Kemendikbud sebagaimana aturan menurut Permendikbud No 50 Tahun 2022.
Bagi orang tua yang hendak mendaftarkan anaknya sekolah, bisa persiapkan anggaran untuk 4 jenis seragam tersebut.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnyadi Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com
Leave a Reply