Jelang PPDB 2024, Inilah 4 Jenis Seragam Sekolah Wajib yang Resmi Ditetapkan Kemendikbudristek

Sharing for Empowerment

Jenis-jenis seragam tersebut adalah:

  1. Seragam nasional
  2. Seragam pramuka
  3. Seragam khas sekolah seperti batik
  4. Pakaian adat

Keputusan Mendikbud ini tidak hanya sekadar peraturan formal, tetapi juga memiliki implikasi yang cukup besar.

Dengan menetapkan jenis seragam sekolah yang harus dipersiapkan, Mendikbud memastikan bahwa setiap peserta didik baru dapat merasa termasuk dalam lingkungan sekolah yang inklusif dan representatif.

Itulah 4 jenis seragam sekolah wajib yang diresmikan oleh Kemendikbud sebagaimana aturan menurut Permendikbud No 50 Tahun 2022.

Bagi orang tua yang hendak mendaftarkan anaknya sekolah, bisa persiapkan anggaran untuk 4 jenis seragam tersebut.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnyadi Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*