![Seragam sekolah. (Ist.) Seragam sekolah. (Ist.)](https://www.kalderanews.com/wp-content/uploads/2022/10/Seragam-sekolah.-Ist.-600x381.jpg)
JAKARTA, KalderaNews- Jelang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024 yang sebentar lagi akan dibuka, ada aturan 4 jenis seragam sekolah wajib yang diresmikan oleh Mendikbud.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim telah menegaskan bahwa seragam sekolah memiliki peran penting dalam kebijakan pendidikan nasional.
Melalui Permendikbud No 50 tahun 2022, Nadiem Makarim telah menetapkan jenis-jenis seragam sekolah yang harus disiapkan oleh wali murid calon peserta didik baru.
BACA JUGA:
- Kemendikbudristek Bantah Akan Ganti Aturan Seragam Sekolah, Ini Penjelasannya
- Bukan Hanya Seragam, Ini 7 Regulasi Baru Sekolah 2024 yang Harus Dipahami Orangtua dan Siswa
- Fakta Menarik SMA Kolese De Britto Yogjakarta, Siswanya Diperbolehkan Gondrong dan Tidak Pakai Seragam
Sebelumnya, peraturan mengenai seragam sekolah telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014.
Namun, seiring dengan perkembangan kebutuhan masyarakat, terbitlah Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022.
Peraturan inilah yang mengatur kebutuhan akan pengaturan seragam sekolah yang sesuai dengan perkembangan zaman.
Jenis seragam sekolah yang ditetapkan
Adapun menurut Permendikbud No 50 Tahun 2022, Nadiem Makarim telah menetapkan empat jenis seragam sekolah yang harus disiapkan oleh wali murid calon peserta didik baru.
Leave a Reply