JAKARTA, KalderaNews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan skor Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan pada 2023 mencapai angka 73,7.
Meskipun tergolong tinggi, KPK menemukan masih terdapat perbuatan koruptif dalam tata kelola pendidikan Indonesia.
Angka tersebut juga menunjukkan bahwa peserta didik, karakter, atau perilaku integritas di peserta didik ini cenderung parsial.
“Jadi belum dilakukan pembiasaan menyeluruh di satuan pendidikan,” ujar Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana.
BACA JUGA:
- Sejarah Hari Buruh Internasional, Mengenal Perjuangan dan Maknanya
- Pidato Lengkap Mendikbudristek dalam Hari Pendidikan Nasional 2024, Cek Di Sini!
- Hat-trick! Seluruh Program Studi di Fakultas Farmasi USD Raih Akreditasi Unggul
“Mungkin ada yang berperilaku atau berkarakter sesuai dengan nilai-nilai antikorupsi, tapi sebagian juga tidak karena tidak dilakukan secara masif,” imbuhnya.
Ekosistem pendidikan tidak kondusif
Skor 73,7 untuk 2023 sebenarnya lebih tinggi daripada tahun sebelumnya. Pada 2022, skor SPI Pendidikan adalah 70,4.
SPI Pendidikan itu dinilai dari tiga indikator utama, yakni peserta didik, ekosistem pendidikan, serta tata kelola pendidikan.
Wawan mengatakan, secara ekosistem, skor SPI Pendidikan 2023 berada di level yang tidak kondusif.
“Terkait dengan ekosistem (pendidikan) ini juga belum dilakukan cukup kondusif. Guru, dosen, pimpinan satuan pendidikan, baik itu di perguruan tinggi atau kepala sekolah di jenjang menengah itu belum memperlihatkan keteladanan yang kondusif,” papar Wawan.
Artinya, terlihat beberapa temuan masalah kedisiplinan mengajar, misal masih banyak yang tidak hadir tanpa alasan, terjadi kecurangan yang sifatnya akademik, dan yang lain.
Masih terjadi korupsi di dunia pendidikan
Dalam tata kelola pendidikan, KPK menyoroti tindakan korupsi dalam dunia pendidikan, mulai dari gratifikasi, pungutan liar, kolusi yang dilakukan pimpinan satuan pendidikan dalam pengadaan barang dan jasa, ataupun nepotisme dalam penerimaan siswa baru.
Temuan KPK juga mengungkap kasus plagiat masih tinggi. Di skor SPI Pendidikan 2023 tercatat ada 25 persen siswa dan 33 persen yang mengalami dilema moral untuk menyontek dalam mengerjakan tugas.
“Termasuk plagiarisme yang dilakukan guru maupun dosen juga kedisiplinan mengajar guru dan dosen masih tinggi,” ujar Wawan.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com
Leave a Reply