SEMARANG, KalderaNews.com – Ada dugaan penyalahgunaan dana Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) di Universitas Diponegoro (Undip), Semarang, Jawa Tengah.
Hal ini mewarnai lini masa media sosial X. Satu per satu nama mahasiswa yang diduga menyalahgunakan KIP Kuliah diungkap di media sosial oleh akun @undipmenfess.
Salah satunya, tampak tangkapan layar akun Instagram seorang influencer yang disebut menjadi peserta KIP Kuliah.
“Jujur ga nyangka bgt aku dikasih tau ternyata dia juga penerima kipk, kecewa bgt pdhl bisa mengundurkan diri ya,” tulis unggahan.
BACA JUGA:
- Pidato Lengkap Mendikbudristek dalam Hari Pendidikan Nasional 2024, Cek Di Sini!
- Bagaimana Aturan PPDB 2024 Jalur Zonasi? Simak Informasinya di Sini!
- Nadiem Makarim Pamitan, Peringatan Hardiknas Terakhir sebagai Mendikbudristek, Titipkan Merdeka Belajar
Beberapa unggahan terkait para penerima KIP Kuliah lain yang dinilai bergaya hidup mewah dan memiliki barang mahal pun bermunculan.
Padahal, KIP Kuliah merupakan bantuan pendidikan bagi mahasiswa miskin atau rentan miskin yang memiliki potensi akademik baik.
Beberapa mahasiswa penerima bantuan mengaku telah mengundurkan diri sebagai peserta KIP Kuliah.
Penerima KIP Kuliah bisa dicabut
Tim Teknis KIP Kuliah Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek, Sony H Wijaya mengatakan, status penerima KIP Kuliah bisa dicabut jika terbukti tidak lagi layak.
“Kalau tidak layak, dibatalkan sebagai penerima KIP Kuliah,” katanya.
Sony menjelaskan, beberapa kondisi bisa membatalkan status mahasiswa sebagai penerima KIP Kuliah, seperti perubahan status ekonomi yang semula tidak mampu menjadi mampu, sehingga tidak lagi memenuhi kriteria penerima KIP Kuliah.
Salah sasaran dalam penetapan sebagai penerima KIP Kuliah juga bisa menjadi alasan pencabutan.
Di samping itu, penerima KIP Kuliah dituntut memenuhi minimal nilai akademik yang telah ditentukan agar bantuan terus mengalir.
Perlu konfirmasi dari perguruan tinggi
Sony mengakui, Tim Teknis KIP Kuliah akan melakukan verifikasi ke perguruan tinggi sebelum pencabutan bantuan.
Bila perguruan tinggi mengonfirmasi mahasiswa yang bersangkutan tidak lagi layak sebagai penerima, maka bantuan bisa dibatalkan.
Penerima dapat digantikan dengan mahasiswa lain, tergantung kebijakan yang berlaku di perguruan tinggi pada semester berjalan.
Langkah yang sama ketika Tim Teknis KIP Kuliah menerima aduan KIP Kuliah salah sasaran maupun pengunduran diri peserta secara mandiri.
Puslapdik bakal kembali mengonfirmasi semua aduan ke perguruan tinggi atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Kemendikbudristek.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.
Leave a Reply