JAKARTA, KalderaNews.com – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) tengah menggelar penilaian terhadap sebanyak 1.207 buku Pendidikan Agama.
Langkah ini dilakukan oleh Kemenag sebagai upaya untuk memastikan kualitas materi yang disampaikan kepada para pelajar di Indonesia.
Proses penilaian tersebut dilakukan oleh Pusat Penelitian dan Pengembangan Lektur, Khazanah Kegamaan, dan Manajemen Organisasi (LKKMO) Balitbang Diklat Kemenag.
BACA JUGA:
- Kemenag Luncurkan Pengasuhan Ramah Anak di Ponpes, Cegah Perundungan Terhadap Santri
- Kemenag Gelar Sayembara Penulisan Naskah Buku Umum Keagamaan Islam, Cek Informasi Lengkapnya Di Sini!
Adapun proses penilaian ini bertujuan untuk memverifikasi kesesuaian buku penerbit yang diunggah dengan instrumen yang telah disediakan.
Tim Kerja PBPA yang terdiri dari Tim Penyusun Instrumen, Tim IT, dan internal Puslitbang LKKMO bertanggung jawab atas proses ini.
Penilaian penting untuk meninjau kelayakan buku agama
Kepala Puslitbang LKKMO, Moh. Isom, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap penggunaan buku-buku agama yang belum memiliki tanda layak dari Kemenag.
Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa setiap penerbit yang ingin mendapatkan ISBN untuk buku-buku agama harus memastikan bukunya telah dinilai layak oleh Kemenag.
Leave a Reply