JAKARTA, KalderaNews.com – Inilah aturan bayar zakat fitrah 2024 Menurut Baznas dan waktu terbaik untuk melaksanakannya. Umat muslim wajib simak baik-baik!
Aturan pembayaran zakat fitrah 2024 sudah ditetapkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Pembayaran ini wajib dilakukan umat muslim maupun perempuan kecil atau dewasa.
Zakat fitrah sendiri merupakan salah satu kewajiban yang harus dilakukan oleh umat Islam di bulan Ramadan.
Maka dari itu perlu pemahaman tentang aturan pembayaran zakat setiap individu agar tidak terjadi kesalahan.
BACA JUGA:
- Kamu Harus Tahu! Inilah 8 Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat
- Mengenal Itikaf Saat Ramadan: Pengertian, Hukum, dan Waktu Pelaksanaannya
- 7 Jenis Zakat dan Jumlah yang Wajib Ditunaikan
Yuk, cek informasinya di sini!
Aturan bayar zakat 2024 menurut BAZNAS
Sebagaimana dikutip dari situs BAZNAS RI, besaran untuk pembayaran zakat fitrah pada tahun 2024 ini sudah dipertimbangkan dan langsung ditetapkan.
Adapun yang harus dikeluarkan oleh setiap individu pada pembayaran zakat ialah sebesar Rp 45.000 hingga Rp 55.000 atau setara dengan 2,5 kg beras
Kapan waktu untuk membayar zakat?
Menurut informasi dari BAZNAS, zakat fitrah dibayarkan sejak awal Ramadan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.
Sementara untuk penyalurannya kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.
Ada waktu yang diharamkan dalam Islam jika melakukan pembayaran zakat fitrah. Zakat fitrah baiknya dilakukan saat bulan Ramadan hingga sebelum keluar seseorang dari menunaikan salat Idul Fitri.
Maka dari itu setelah tanggal 1 syawal adalah waktu yang diharamkan untuk melakukan pembayaran zakat fitrah 2024.
Demikianlah informasi mengenai aturan bayar zakat fitrah 2024 Menurut Baznas dan waktu terbaik untuk melaksanakannya.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com
Leave a Reply