JAKARTA, KalderaNews.com – Kemendikbudristek memastikan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib tetap disediakan satuan pendidikan, tapi keikutsertaan bersifat sukarela. Gimana nih?
Demikian dikatakan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Anindito Aditomo.
Ia menegaskan, setiap sekolah hingga pendidikan menengah wajib menyediakan Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler dalam Kurikulum Merdeka.
BACA JUGA:
- 2 April, Hari Buku Anak Internasional, Mengenang Hans Christian Andersen
- Indahnya Toleransi di Lingkungan Sekolah Tarakanita 3 Jakarta
- Waspada Cuaca Ekstrem di Periode Mudik Lebaran 2024, Ini Penjelasan BMKG
Peraturan Mendikbudristek No.12/2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah mewajibkan sekolah menyelenggarakan minimal satu ekstrakurikuler.
Sementara, UU No.12/2010 tentang Gerakan Pramuka pun mewajibkan satuan pendidikan untuk memiliki gugus depan.
“Permendikbudristek 12/2024 tidak mengubah ketentuan. Sekolah tetap wajib menyediakan setidaknya satu kegiatan ekstrakurikuler, yaitu Pramuka,” ujar Anindito.
Ekstrakurikuler Pramuka bersifat sukarela
Kemendikbudristek, lanjut Anindito, tidak memiliki gagasan untuk meniadakan Pramuka.
Permendikbudristek No.12/2024 justru menguatkan peraturan perundangan dalam menempatkan pentingnya kegiatan ekstrakurikuler di satuan pendidikan.
Leave a Reply