Sudah Lapor SPT Pajak? Ingat, Ada Sanksi dan Dendanya Lho!

Ilustrasi: Pajak (Ist.)
Ilustrasi: Pajak (Ist.)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Kamu sudah lapor SPT Pajak? Ingat ya, jika telat atau tidak lapor, bisa kena denda dan sanksi lho!

Hari ini, 31 Maret merupakan hari terakhir melaporkan SPT Pajak ya!

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengingatkan, para wajib pajak orang pribadi segera menyampaikan SPT Pajak tidak melewati tenggat waktu.

BACA JUGA:

Sanksi dan denda tidak lapor SPT

Nah, bagi wajib pajak yang telat atau tidak lapor bisa kena sanksi denda Rp 100.000.

Aturan ini tercantum dalam UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Pasal 7 beleid tersebut mengatakan, sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp 1 juta untuk wajib pajak badan.

Selain itu, bisa SPT tahunannya kurang bayar, maka bisa dikenakan sanksi bunga 2% per bulan dari jumlah pajak yang terlambat dibayar.

Hal itu dihitung sejak saat penyampaian SPT Pajak berakhir hingga tanggal pembayaran.

Ada pula sanksi pidana penjara yang diatur dalam pasal 39, yakni setiap orang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dikenakan sanksi pidana.

Sanksinya pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Cara lapor SPT Pajak Online

Bagi kamu yang belum mmembuat laporan SPT Pajak bisa mengikuti langkah berikut ini:

  • Kunjungi http://djponline.pajak.go.id/
  • Login melalui nomor NIK/NPWP dan password.
  • Masukkan kode keamanan.
  • Jika berhasil login, klik ‘Lapor’ dan pilih layanan “e-filing’.
  • Klik ‘Buat SPT’. Nanti akan muncul beberapa pertanyaan mengenai status yang harus dijawab untuk mendapatkan formulir SPT Tahunan yang sesuai.
  • Lanjutkan dengan, pilih form yang sesuai dengan penghasilan per tahun.
  • Isi data formulir yang berisi tahun pajak dan status SPT normal. Lalu, klik langkah selanjutnya.
  • Isi SPT sesuai formulir bukti potong pajak dari pemberi kerja sesuai panduan pada e-filing.
  • Jika sudah, akan muncul ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi.
  • Lalu, klik ‘Di Sini’ untuk pengambilan kode verifikasi.
  • Tunggu hingga kode verifikasi dikirim ke email atau nomor HP yang terdaftar.
  • Jika sudah, masukkan kode verifikasi ke kolom yang sudah disediakan. Lanjutkan dengan klik ‘Kirim SPT’.
  • Nantinya, sistem DJP akan merekam bukti penyelesaian laporan SPT yang akan dikirimkan melalui email.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*