Inilah 5 Tersangka dan Modus Magang Bodong Ferienjob ke Jerman, Duh Ada Ketua LP3M

Salah satu karnaval yang paling termasyur di Jerman adalah The Cologne Carnival (German: Kölner Karneval) saat Rosenmontag. Karnaval ini banyak diminati pelajar internasional untuk mengenal kebuadayaan Jerman
Salah satu karnaval yang paling termasyur di Jerman adalah The Cologne Carnival (German: Kölner Karneval) saat Rosenmontag. Karnaval ini banyak diminati pelajar internasional untuk mengenal kebuadayaan Jerman (KalderaNews/JS de Britto)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Bareskrim Polri saat ini telah menetapkan lima tersangka dalam program magang mahasiswa ke Jerman, yang juga dikenal sebagai ferienjob. Kelima tersangka tersebut adalah ER alias EW, A alias AE, SS, AJ, dan MZ.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardji Puro menyatakan bahwa kelima tersangka tersebut memiliki peran yang beragam. Secara umum, ER yang merupakan Direktur Utama PT SHB, menjalin kerjasama dengan berbagai pihak, termasuk menandatangani MoU dan menjanjikan dana CSR PT SHB kepada UNJ.

Sementara itu, tersangka A mempresentasikan program ferienjob ke universitas untuk magang di Jerman, serta membebankan biaya pendaftaran kepada mahasiswa. SS membawa program ferienjob ke universitas dan mengemasnya sebagai bagian dari magang MBKM Kemendikbudristekdikti.

BACA JUGA:

Peran AJ adalah sebagai ketua pelaksana seleksi ferienjob, memfasilitasi mahasiswa yang ikut serta, dan mengarahkan mereka untuk menggunakan dana talangan dari koperasi ke universitas. MZ, sebagai Ketua LP3N, mempromosikan LP3N sebagai penyelenggara program ferienjob.

Modus Magang Bodong

Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri merinci tersangka ER, yang menjabat sebagai direktur utama, bertanggung jawab atas penawaran program magang kepada beberapa kampus, termasuk Universitas Negeri Jakarta (UNJ).

Djuhandhani menyatakan bahwa ER, atau yang dikenal juga sebagai AW, menjalin kerja sama dengan UNJ dan menandatangani MoU antara PT SHB dengan universitas tersebut. Selain itu, ER juga menjanjikan dana Corporate Social Responsibility (CSR) kepada UNJ.

Tersangka A juga turut serta dalam menjalin kerja sama dengan CV GEN, perusahaan yang bertugas mengurus persyaratan keberangkatan mahasiswa ke Jerman, bersama dengan ER.

A juga berperan sebagai penggiat program magang ilegal tersebut, meyakinkan calon korban dan menanggung biaya pendaftaran untuk mengikuti program ferienjob di Jerman. A juga mengurusi proses pembuatan visa wisata bagi mahasiswa yang berangkat ke Jerman.

Selanjutnya, tersangka SS, seorang dosen di sebuah universitas di Jambi, adalah salah satu yang pertama kali mempromosikan program magang ini kepada UNJ. SS memperkenalkan program ferienjob sebagai bagian dari MBKM, dan menyatakan bahwa program ini merupakan pilihan unggulan bagi mahasiswa yang ingin bekerja di masa depan.

Tersangka AJ, sebagai ketua pelaksana, bertanggung jawab atas seleksi mahasiswa yang ikut serta dalam program magang. AJ juga menyarankan mahasiswa untuk menggunakan dana talangan dari koperasi untuk mempermudah pembayaran biaya administrasi sebesar 150 euro.

Sementara itu, MZ, Ketua LP3M, memfasilitasi mahasiswa untuk meminjam dana talangan guna mengikuti program ferienjob serta menjamin dana talangan tersebut dari koperasi.

Bareskrim Polri telah mengungkap modus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan kedok magang (ferienjob) ke Jerman, di mana total 1.047 mahasiswa diberangkatkan melalui program magang ilegal tersebut. Polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, dua di antaranya masih berada di Jerman.

Kelima tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 4 UU No 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta, serta Pasal 81 UU No 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 miliar.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*