Guru Besar Universitas Jambi Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Perdagangan Orang

Magang ke luar negeri. (Ist.)
Magang ke luar negeri. (Ist.)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Guru Besar Universitas Jambi, Sihol Situngkir ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana perdagangan orang bermodus MBKM.

Namun, Sihol Situngkir membantah melobi pimpinan sejumlah universitas agar mau mengirimkan mahasiswanya magang di Jerman lewat program ferienjob.

Sihol Situngkir mendatangi kampus-kampus bersama PT SHB dan PT CVGEN, perusahaan agensi yang menghubungkan peserta magang dengan penyalur di Jerman.

Sihol dan petinggi dua perusahaan itu sudah ditetapkan sebagai tersangka TPPO berkedok ferienjob ini oleh Bareskrim Polri.

BACA JUGA:

Ferienjob merupakan kerja paruh waktu selama tiga bulan yang biasa diikuti mahasiswa di Jerman saat musim libur.

Jenis pekerjaan yang dilakukan umumnya yang mengandalkan tenaga fisik atau kerja kasar yang tidak linier dengan program studi mahasiswa pesertanya.

Bantahan Guru Besar Sihol Situngkir

Polisi menyatakan ada 33 kampus di Indonesia yang mengirim mahasiswanya magang di Jerman.

Namun, Sihol Situngkir membantah telah mendatangi 33 Universitas.

Ia mengaku hanya empat universitas, termasuk Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Dalam kasus in dua dosen UNJ juga ditetapkan sebagai tersangka.

“Hanya sebagai narasumber untuk menjelaskan program MBKM yang sejalan dengan kebijakan pemerintah untuk 4 universitas,” katanya.

Dia pun tak mengakui jika selama sosialisasi mengenai program magang ferienjob pernah mengatakan bisa dikonversikan menjadi 21 SKS.

“Saya tidak punya hak memberikan jaminan, saya tak mencampuri seperti apa bobot SKS yang mereka buat,” jelas dosen Universitas Jambi itu.

Pun ia menampik bila disebut gencar melobi para rektor agar kampus-kampus terlibat dalam program ini.

Dalam kasus ini, Bareskrim telah menetapkan lima orang tersangka, dua di antaranya WNI yang saat ini berada di Jerman.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*