Apakah KIP Kuliah Akan Dicabut Jika IPK Menurun? Cek Informasinya di Sini!

Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) Merdeka 2024. (kalderanews.com)
Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) Merdeka 2024. (kalderanews.com)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Apakah KIP kuliah akan dicabut jika IPK menurun? Jika kamu adalah penerima atau calon penerima KIP Kuliah, cek informasi selengkapnya di sini!

Banyak penerima KIP Kuliah merasa khawatir, apakah IPK yang menurun bisa berpengaruh pada pencabutan beasiswa.

Pemerintah telah membuka pendaftaran KIP kuliah 2024 mulai 12 Februari 2024 lalu sampai 31 Oktober 2024 mendatang.

BACA JUGA:

Untuk mendapatkan KIP kuliah, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Setelah mendapatkan KIP Kuliah, para mahasiswa harus mempertahankan indeks prestasi kumulatif (IPK).

Apakah KIP kuliah akan dicabut jika IPK menurun?

Pertanyaannya, apabila nilai IPK turun apakah KIP bakal dicabut? Pada dasarnya, pihak perguruan tinggi memiliki kewajiban untuk melakukan evaluasi.

Perguruan tinggi perlu melakukan pendampingan dan pembinaan terhadap mahasiswa penerima KIP Kuliah setiap semesternya.

Dalam evaluasi tersebut, pihak kampus tetap menilai beberapa aspek seperti kemampuan akademik, kemampuan ekonomi dan kondisi mahasiswa yang menerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIPK).

Apabila nilai IPK turun selama dua kali dengan berturut-turut, maka KIP kuliah bisa terancam dan dicabut.

Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi.

Apabila terdapat mahasiswa penerima KIP Kuliah yang memiliki nilai IPK di bawah standar minimun, maka perguruan tinggi wajib melakukan pembinaan dalam 2 semester.

Setelah dilakukan pembinaan namun tidak ada perbaikan, maka bisa dipertimbangkan untuk dihentikan bantuannya dan diganti oleh mahasiswa lainnya.

Persyaratan penerima KIP Kuliah sama seperti tahun-tahun sebelumnya, prioritas pertama yang akan memperoleh KIP Kuliah adalah pemilik KIP Pendidikan Menengah saat di SMA/SMK/MA atau peserta Paket C.

Prioritas berikutnya adalah pendaftar yang keluarganya masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.

Kuota KIP Kuliah 2024 akan menyasar 985.577 penerima yang terdiri dari 200.000 mahasiswa penerima baru dan sisanya adalah mahasiswa penerima KIP Kuliah on going serta mahasiswa penerima bantuan biaya pendidikan on going.

Itulah jawaban dari apakah KIP kuliah akan dicabut jika IPK menurun, semoga dengan informasi ini, para penerima maupun calon penerima bisa mempertahankan IPK-nya.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*