Rektor UII: Kematian Demokrasi Indonesia di Tangan Presiden Jokowi!

Sharing for Empowerment

Upaya membunuh demokrasi lainnya adalah tindakan “main kasar konstitusional”.

Sebagai contoh, amandemen terhadap Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi, Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, serta pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja yang seakan-akan dilakukan secara konstitusional.

Padahal yang terjadi sesungguhnya adalah manipulasi jalur dan mekanisme konstitusional.

Kasarnya permainan itu dilanjutkan dengan memunculkan gagasan ‘tiga periode’ dan perpanjangan masa jabatan presiden tanpa Pemilu.

Tindakan paling kasar adalah mengintervensi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk meloloskan putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, sebagai calon wakil presiden.

Ini adalah serangan terhadap independensi lembaga peradilan sekaligus pengkhianatan terhadap amanat Reformasi 1998.

Demokrasi sebagai kesepakatan publik yang suci telah mati di tangan Presiden Jokowi.

Ini merupakan fakta pahit setelah Indonesia melewati 26 tahun reformasi.

Banyak ahli dan lembaga independen terpercaya menilai bahwa Pemilu 2024 merupakan yang terburuk sepanjang sejarah Indonesia. Kami sepakat!




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*