JAKARTA, KalderaNews.com – Para akademisi dan masyarakat sipil khawatir akan kemunduran demokrasi di Indonesia. Seruan Salemba pun kembali berkumandang.
Akademisi dari beragam kampus di Jabodetabek menyerukan agar DPR segera menyelidiki dugaan penyalahgunaan kekuasaan dalam Pemilu 2024.
Hal ini menjadi satu poin dalam Seruan Salemba yang dibacakan para akademisi dalam acara berjudul “Universitas Memanggil” di Kampus UI Salemba, Jakarta, Kamis, 14 Maret 2024.
BACA JUGA:
- Lagi-lagi, UGM Serukan Gerakan Kampus Menggugat dari Balairung, Ini Isi Lengkapnya
- Bukan Bangun Kampus, Ternyata Stanford University Mau Bikin Pusat Riset di IKN
- Apa Sih Awan Penggerak yang Diluncurkan Kemendikbudristek? Ini Penjelasan Lengkapnya
Kegiatan itu dihadiri Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Harkristuti Harkrisnowo, Guru Besar Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University Hariadi Kartodihardjo, dosen dari Universitas Negeri Jakarta Ubedilah Badrun, ahli filsafat moral Franz Magnis-Suseno, dosen dari Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera Bivitri Susanti, Guru Besar Fakultas Pertanian IPB University Dwi Andreas Santosa, dan lainnya.
Reformasi hukum yang transparan
“DPR segera bekerja menjalankan fungsi-fungsi menyuarakan suara rakyat, melakukan penyelidikan secara terbuka terhadap penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan eksekutif agar dapat dipertanggungjawabkan,” ujar akademisi UNJ, Ubedillah Badrun.
Ubedillah pun menyerukan agar ada reformasi hukum yang transparan serta akuntabel, terutama produk perundang-undangan terkait politik dan Pemilu.
“Serta tidak lagi merumuskan hukum yang substansinya mengabaikan kedaulatan rakyat dan hanya mengutamakan kepentingan segelintir orang saja,” tegasnya.
Terjadi penyalahgunaan kekuasaan dengan rekayasa hukum
Sementara, Guru Besar UI, Prof. Sulistyowati Irianto mengatakan, konstitusi mewajibkan presiden untuk mematuhi hukum dan kemandirian peradilan.
“Dalam praktiknya, terjadi penyalahgunaan kekuasaan dengan rekayasa hukum yang semakin meruntuhkan demokrasi,” ujar Prof. Sulis.
Dia mengatakan, perubahan beragam aturan dan kebijakan menyebabkan melemahnya pemberantasan korupsi dan tentu merugikan hak rakyat, dari bidang kesehatan, ketenagakerjaan, hingga mineral dan pertambangan.
“Yang berakibat tersingkirnya masyarakat adat, hutan, dan kepunahan keanekaragaman hayati sebagai sumber pengetahuan, pangan, dan obat-obatan,” protes Sulis.
Pernyataan sikap para akademisi ini bukan yang pertama. Sebelumnya, akademisi UGM juga menyatakan sikap lewat Kampus Menggugat.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com
Leave a Reply