JAKARTA, KalderaNews.com – Kamu mau ke luar negeri dan butuh paspor? Dan inilah syarat dan cara mengurus paspor anak di bawah 17 tahun pada 2024.
Paspor merupakan dokumen milik negara yang menjadi bukti identitas diri warga negara saat sedang dan berada di luar negeri.
Secara umum, prosedur pembuatan paspor anak di bawah 17 tahun tak jauh beda dengan pengajuan paspor biasa.
BACA JUGA:
- Mau ke Luar Negeri? Begini Syarat, Cara, dan Biaya Pembuatan Paspor Terbaru 2024
- Ada Rencana Kuliah ke Luar Negeri? Pahami Dulu Beda Visa dan Paspor di Sini!
- Resmi, Masa Berlaku Paspor Kini 10 Tahun, Begini Aturan Lengkapnya
Syarat bikin paspor untuk anak
Berikut ini syarat pembuatan paspor anak terbaru 2024:
- Kartu tanda penduduk (KTP) ayah atau ibu yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
- Kartu keluarga (KK)
- Akta kelahiran atau surat baptis
- Akta perkawinan atau buku nikah orangtua
- Surat penetapan ganti nama (bagi anak yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang
- Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
Cara buat paspor anak
Berikut ini adalah langkah-langkah pengajuan paspor anak di bawah 17 tahun melalui permohonan manual:
- Kunjungi kantor imigrasi di kota kamu.
- Isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan lampirkan dokumen persyaratan.
- Petugas Imigrasi akan memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan.
- Jika dinyatakan lengkap, kamu akan mendapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari petugas Imigrasi. Jika belum, maka akan dikembalikan.
- Lakukan pembayaran sesuai nominal biaya pembuatan paspor.
- Pengambilan foto paspor dan sidik jari.
- Melakukan wawancara.
- Verifikasi dan Adjudikasi.
- Setelah selesai, kamu akan diminta untuk mengambil paspor yang telah jadi pada hari yang ditentukan.
Biaya pembuatan paspor
Berikut biaya pembuatan paspor sesuai dengan jenis paspor yang diajukan oleh pemohon:
- Paspor biasa nonelektronik 48 halaman: Rp 350.000
- Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp 650.000
- Layanan percepatan paspor (selesai pada hari yang sama): Rp 1.000.000, biaya layanan percepatan ini di luar penerbitan paspor.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.
Leave a Reply