JAKARTA, KalderaNews.com – Kemendikbudristek mengatakan, bakal menerapkan Kurikulum Merdeka menjadi Kurikulum Nasional pada Maret 2024. Masih tuai pro dan kontra!
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek, Anindito Aditomo mengatakan, alasan penetapan Kurikulum Merdeka secara nasional pada 2024 karena telah melalui proses yang panjang.
Mulai penyusunan, penerapan, serta kajian untuk mengevaluasi kurikulum ini telah dilakukan semenjak 2020.
BACA JUGA:
- Kurikulum Merdeka Bakal Menjadi Kurikulum Nasional, Sudah Layakkah?
- Belajar Matematika di Kurikulum Merdeka Disorot, Guru dan Siswa Harus Beradaptasi
- Daftar Sekolah Swasta Internasional yang Menerapkan Kurikulum IPC
“Jadi telah panjang dilakukannya secara bertahap. Tahun ini, waktu yang tepat menerapkan Kurikulum Merdeka,” kata Anindito.
Kurikulum Merdeka untuk meningkatkan kualitas pembelajaran
Sampai kini, Kurikulum Merdeka telah diterapkan secara sukarela sekitar 300 ribu atau 80 persen satuan pendidikan formal di Indonesia.
“Penetapan Kurikulum Merdeka sebagai Kurikulum Nasional pada 2024 penting dilakukan untuk memberi kepastian arah kebijakan kurikulum,” papar Anindito.
Sesudah 2024, satuan pendidikan diberi waktu 2-3 tahun menyiapkan diri sebelum menerapkan Kurikulum Merdeka.
Anindito menjelaskan, penerapan Kurikulum Merdeka bertujuan meningkatkan kualitas pembelajaran bagi murid.
Hal tersebut dicapai dengan berfokus pada materi esensial, agar guru memiliki waktu memadai untuk melakukan pembelajaran mendalam dan bermakna, memberi waktu khusus bagi pengembangan karakter, serta memberi fleksibilitas bagi guru dalam menerjemahkan kurikulum sesuai konteks dan kebutuhan muridnya.
Kurikulum Merdeka masih compang-camping
Sementara, organisasi nirlaba Barisan Pengkaji Pendidikan (Bajik) menilai, Kurikulum Merdeka belum layak jadi Kurikulum Nasional, lantaran harus dievaluasi secara total dan menyeluruh.
Direktur Eksekutif Bajik, Dhitta Puti Sarasvati mengatakan, Kurikulum Merdeka masih compang camping serta banyak kelemahan yang harus diperbaiki.
“Hal yang paling esensial yang harus ada dalam kurikulum resmi malah belum ada yakni kerangka kurikulumnya,” kata Puti.
Kata Puti, kurikulum resmi nasional harus berdasar filosofi pendidikan dan kerangka konseptual yang jelas serta tertuang di dalam naskah akademik.
“Sampai kini, Kurikulum Merdeka belum ada naskah akademiknya. Tanpa adanya naskah akademik ini sulit untuk memahami apa yang menjadi dasar pemikiran dari Kurikulum Merdeka,” ujarnya.
Kurikulum resmi biasanya terdiri beberapa komponen seperti filosofi kurikulum melingkupi tujuan kurikulum dan prinsip dasar kurikulum, kerangka kurikulum secara keseluruhan, serta bidang studi.
Lalu, ada tujuan pembelajaran instruksional, yang menjadi acuan dalam perancangan kegiatan harian di sekolah dan hal tersebut belum ada di awal pembuatan kurikulum merdeka.
“Maka, Kurikulum Merdeka harus dievaluasi secara menyeluruh sebelum diresmikan menjadi kurikulum nasional,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.
Leave a Reply