2 Cara Cek Pondok Pesantren Sudah Terdaftar di Kemenag, Orangtua Wajib Tahu!

Ilustrasi: Santri. (Ist.)
Ilustrasi: Santri. (Ist.)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Melakukan cek izin operasional pondok pesantren yang terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag) tentunya penting untuk orang tua lakukan.

Pilihan orangtua untuk menitipkan anaknya di ponpes menjadi langkah besar, yang tidak hanya melibatkan nilai pendidikan keagamaan yang akan anak dapatkan nantinya, tetapi juga menyangkut faktor keamanan lembaga yang akan dipilih.

Dalam proses pengambilan keputusan ini, langkah pertama yang krusial adalah memastikan ponpes yang dipilih memiliki izin operasional yang sah dari Kemenag.

Izin operasional ini bukan sekadar formalitas, melainkan cerminan komitmen lembaga untuk memberikan pendidikan sesuai standar dari pemerintah Indonesia.

BACA JUGA

Lantas, bagaimana cara cek pondok pesantren sudah terdaftar atau belum di Kemenag?

1. Cek berdasarkan pencarian nama ponpes

  • Buka laman emiz.kemenag.go.id melalui smartphone, laptop, atau komputer.
  • Pilih menu “Dashboard.”
  • Klik “PD-Pontren.”
  • Isi kolom pencarian yang berada di kanan atas.
  • Pilih “Jenis Lembaga” dengan memilih PONTREN.
  • Isi kolom “Jenis Data” dengan memilih Lembaga.
  • Tentukan lokasi pondok pesantren dengan mengisi kolom “Provinsi.”
  • Masukkan nama lembaga pondok pesantren yang dicari.
  • Beri centang pada kolom “Saya bukan robot.”
  • Klik “Cari.”
  • Tunggu hingga halaman menampilkan Nama Lembaga pondok pesantren yang terdaftar di Kemenag, dilengkapi dengan informasi Nomor Statistik Pondok Pesantren (NSPP), program/jenjang, alamat lembaga, dan status.

2. Cek berdasarkan pencarian lokasi ponpes

  • Akses laman emis.kemenag.go.id melalui perangkat smartphone, laptop, atau komputer.
  • Pilih menu “Dashboard.”
  • Klik “PD-Pontren.”
  • Gulir ke bawah dan pilih provinsi pada kolom “Sebaran PONTREN Nasional” berdasarkan provinsi.
  • Klik provinsi yang dituju dan pilih Kota/Kabupaten.
  • Tunggu hingga halaman menampilkan daftar lembaga pondok pesantren yang terdaftar di Kemenag beserta NPS-nya.

Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, kita dapat memastikan bahwa ponpes yang akan dipilih telah terdaftar dan memiliki izin operasional dari Kemenag.

Jangan lupa cek hal ini sebelum memilih pondok pesantren, ya!




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*