Peraturan ini mengacu kepada Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus.
Kepala ULKSP UMJ, Puan Dinaphia Yunan, SH,. MH., menerangkan hadirnya lembaga ULKSP menjadi salah satu langkah nyata universitas menjaga standar nilai kemanusiaan.
ULKSP juga berupaya untuk mewujudkan keamanan dan kenyamanan bagi seluruh komponen civitas akademika universitas dari segala bentuk tindak kekerasan seksual dan perundungan.
“Kami berkomitmen untuk menciptakan lingkungan kampus yang memberikan rasa aman dan nyaman bagi siapapun,” ungkap Puan.
Dalam upaya memberikan layanan untuk membantu laporan khusus kekerasan dan atau perundungan yang terjadi di UMJ, ULKSP melakukan penanganan.
Caranya adalah dengan memastikan adanya langkah-langkah yang tepat meliputi pelaporan, pendampingan, perlindungan, pemulihan, dan pengenaan sanksi.
Cara melapor perundungan dan kekerasan seksual
ULKSP menerima laporan melalui kunjungan langsung ataupun melalui hotline pelaporan kekerasan seksual.
Hal itu bisa dilakukan melalui telepon atau aplikasi WhatsApp, maupun website resmi ULKSP yang sudah disertai link google form.
Leave a Reply