Mau ke Luar Negeri? Begini Syarat, Cara, dan Biaya Pembuatan Paspor Terbaru 2024

Sharing for Empowerment

Prosedur pembuatan paspor

  • Kunjungi kantor imigrasi di kota kamu.
  • Isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan lampirkan dokumen persyaratan.
  • Petugas Imigrasi akan memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan.
  • Jika dinyatakan lengkap, kamu akan mendapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari petugas Imigrasi. Jika belum, maka akan dikembalikan.
  • Lakukan pembayaran sesuai nominal biaya pembuatan paspor.
  • Pengambilan foto paspor dan sidik jari.
  • Melakukan wawancara.
  • Verifikasi dan Adjudikasi.
  • Setelah selesai, kamu akan diminta untuk mengambil paspor yang telah jadi pada hari yang ditentukan.

Biaya pembuatan paspor

  1. Paspor biasa non elektronik 48 halaman: Rp 350.000
  2. Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp 650.000
  3. Layanan percepatan paspor (selesai pada hari yang sama): Rp 1.000.000.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*