Mau ke Luar Negeri? Begini Syarat, Cara, dan Biaya Pembuatan Paspor Terbaru 2024

Paspor. (Ist.)
Paspor. (Ist.)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Kamu mau keluar negeri? Terbaru, begini syarat, cara, dan biaya pembuatan paspor pada 2024. Kamu wajib tahu nih!

Sebelum mengajukan permohonan pembuatan paspor ke Kantor Imigrasi, penting bagi kamu untuk mengetahui dan mempersiapkan persyaratannya.

Paspor adalah dokumen milik negara yang menjadi bukti identitas diri warga negara ketika berada di luar negaranya.

Paspor terdiri atas beberapa jenis tergantung kebutuhan, yaitu Paspor Diplomatik, Paspor Dinas, dan Paspor Biasa.

BACA JUGA:

Dokumen paspor bagi masyarakat umum adalah jenis Paspor Biasa yang bisa diajukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Masa berlaku paspor itu 5 atau 10 tahun, maka perlu dilakukan penggantian ketika paspor tersebut habis masa berlakunya.

Nah, dikutip dari laman resmi Ditjen Imigrasi, inilah syarat, prosedur, dan biaya pembuatan paspor terbaru 2024:

Syarat dokumen buat paspor

  1. Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
  2. Kartu keluarga (KK)
  3. Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
  4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  5. Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang.

Nah, untuk dokumen di poin nomor 3, nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum. Bila tidak ada, maka perlu melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*