JAKARTA, KalderaNews.com – Kamu mau keluar negeri? Terbaru, begini syarat, cara, dan biaya pembuatan paspor pada 2024. Kamu wajib tahu nih!
Sebelum mengajukan permohonan pembuatan paspor ke Kantor Imigrasi, penting bagi kamu untuk mengetahui dan mempersiapkan persyaratannya.
Paspor adalah dokumen milik negara yang menjadi bukti identitas diri warga negara ketika berada di luar negaranya.
Paspor terdiri atas beberapa jenis tergantung kebutuhan, yaitu Paspor Diplomatik, Paspor Dinas, dan Paspor Biasa.
BACA JUGA:
- Ada Rencana Kuliah ke Luar Negeri? Pahami Dulu Beda Visa dan Paspor di Sini!
- Resmi, Masa Berlaku Paspor Kini 10 Tahun, Begini Aturan Lengkapnya
Dokumen paspor bagi masyarakat umum adalah jenis Paspor Biasa yang bisa diajukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Masa berlaku paspor itu 5 atau 10 tahun, maka perlu dilakukan penggantian ketika paspor tersebut habis masa berlakunya.
Nah, dikutip dari laman resmi Ditjen Imigrasi, inilah syarat, prosedur, dan biaya pembuatan paspor terbaru 2024:
Syarat dokumen buat paspor
- Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
- Kartu keluarga (KK)
- Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang.
Nah, untuk dokumen di poin nomor 3, nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum. Bila tidak ada, maka perlu melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
Prosedur pembuatan paspor
- Kunjungi kantor imigrasi di kota kamu.
- Isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan lampirkan dokumen persyaratan.
- Petugas Imigrasi akan memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan.
- Jika dinyatakan lengkap, kamu akan mendapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari petugas Imigrasi. Jika belum, maka akan dikembalikan.
- Lakukan pembayaran sesuai nominal biaya pembuatan paspor.
- Pengambilan foto paspor dan sidik jari.
- Melakukan wawancara.
- Verifikasi dan Adjudikasi.
- Setelah selesai, kamu akan diminta untuk mengambil paspor yang telah jadi pada hari yang ditentukan.
Biaya pembuatan paspor
- Paspor biasa non elektronik 48 halaman: Rp 350.000
- Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp 650.000
- Layanan percepatan paspor (selesai pada hari yang sama): Rp 1.000.000.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com
Leave a Reply