JAKARTA, KalderaNews.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) panggil 4 lembaga pembiayaan daring yang telah salurkan pinjol ke mahasiswa. Diduga melawan hukum?
Empat perusahaan itu adalah PT Dana Bagus Indonesia (Dana Bagus), PT Cicil Solusi Mitra Teknologi (Cicil), PT Fintech Bina Bangsa (Edufund), dan PT Inclusive Finance Group (Danacita).
Tercatat dari berbagai sumber, keempat perusahaan itu telah menyalurkan pinjaman ke mahasiswa dengan nilai Rp 450 miliar.
Dari angka itu, sebesar 83,6 persen disalurkan oleh Danacita.
BACA JUGA:
- Cegah Mahasiswa Terjerat Pinjol, UMJ Buat Program Wakaf Funding for Student Financing
- Bayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) Pakai Pinjol? Saatnya Tagih Peran Pemerintah!
- OJK: Gen Z dan Milenial Penyumbang Terbesar Kredit Macet Pinjol, Kamu Termasuk Gak?
Pinjol UKT langgar undang-undang
“Berbagai produk pinjaman mahasiswa daring yang mengenakan bunga dengan durasi pinjaman sebagaimana layaknya pinjaman di luar pendidikan, tidak sejalan dengan UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi,” tegas Ketua KPPU Fanshurullah Asa.
Perlu diketahui, KPPU telah menghadirkan 83 perguruan tinggi untuk mendalami isu penyaluran pinjaman mahasiswa pada 19 Februari 2024.
Pada pertemuan tersebut, KPPU mencatat pinjaman mahasiswa yang difasilitasi perguruan tinggi itu melalui kerja sama dengan lembaga pembiayaan daring (pinjol) untuk pendanaan uang kuliah tunggal (UKT).
Tetapi, dalam regulasi yang ada, yakni UU Nomor 12 Tahun 2012, khususnya pada Pasal 76 menyebut, pemerintah, pemerintah daerah, dan perguruan tinggi berkewajiban memenuhi hak mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi untuk dapat menyelesaikan studinya sesuai dengan peraturan akademik.
Nah, salah satu cara pemenuhan haknya, dilakukan dengan pemberian pinjaman dana tanpa bunga yang wajib dilunasi sesudah lulus dan/atau memperoleh pekerjaan.
Hal ini dipertegas penjelasan undang-undang tersebut, bahwa pinjaman dana tanpa bunga adalah pinjaman yang diterima mahasiswa, agar bisa mengikuti dan/atau menyelesaikan pendidikan tinggi, dengan kewajiban membayar kembali setelah lulus dan mendapatkan pendapatan yang cukup.
“Dalam kasus ini, pinjaman mahasiswa yang mengenakan berbagai bunga atau biaya bulanan menyerupai bunga, serta dengan durasi pinjaman tertentu, diduga melawan hukum dan dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat,” tegas Fanshurullah Asa.
KPPU pun akan melakukan penegakan hukum kepada perusahaan atau lembaga pembiayaan daring, bila terbukti menyalahi aturan dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
Maka, KPPU dalam waktu dekat bakal memanggil berbagai lembaga pembiayaan daring yang telah menyalurkan pinjaman ke mahasiswa, serta pihak Kemendikbudristek.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com
Leave a Reply