Dugaan Pelecehan Seksual di Kampus Swasta, Libatkan Sang Rektor?

Sharing for Empowerment

Segera diperiksa polisi

Sang terduga pelaku, ETH dilaporkan dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan telah menerima laporan dari korban.

“Benar, ada laporan dugaan rektor diduga melecehkan. Kasus ditangani Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Saat ini sedang dilakukan penyelidikan,” kata Ade.

Tetapi, dia belum merinci kasus dugaan pelecehan yang dilakukan ETH. Ade menyatakan, ETH bakal diperiksa di Polda Metro Jaya pada Senin, 26 Februari 2024.

Sementara, pihak Universitas Pancasila menyatakan menunggu proses hukum.

Kabiro Humas Universitas Pancasila, Putri Langka menjelaskan, pihak kampus sudah mendapatkan informasi berkait pelaporan rektornya.

“Kami sudah mendengar mengenai adanya pelaporan tersebut. Kami juga mencermati pemberitaan yang muncul di media,” kata Putri.

“Oleh karena pelaporan ditujukan ke Polda, maka kami akan menunggu proses hukum yang berjalan di Polda, dan kaarenanya tidak dapat mendahului proses yang sedang berjalan,” katanya.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*