Dugaan Pelecehan Seksual di Kampus Swasta, Libatkan Sang Rektor?

Ilustrasi: Stop kejahatan seksual di dalam kampus. (Ist.)
Stop kejahatan seksual berupa pencabulan hingga pelecehan di dalam dunia pendidikan (KalderaNews/Ist)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Seorang staf Universitas Pancasila melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan sang rektor. Korban takut, dan baru melapor.

Kejadian tersebut hampir setahun lalu. Dugaan pelecehan seksual yang menimpa RZ (42 tahun) itu terjadi pada 6 Februari 2023.

Kuasa Hukum RZ, Amanda Manthovani mengatakan, kliennya baru mengungkapkan peristiwa yang menimpanya karena ketakutan.

BACA JUGA:

Pelecehan seksual karena relasi kuasa

Relasi kuasa atasan dengan bawahan, dinilai menjadi faktor penyebab korban awalnya enggan melapor ke polisi.

Pasca kejadian tersebut, RZ dimutasi ke kampus pascasarjana Universitas Pancasila.

Amanda menyebut, seiring berjalannya waktu sikap RZ pun dianggap tak biasa oleh sang suami.

“Psikisnya ada perubahan, sehingga suaminya bingung, sampai mereka kadang sering ada perdebatan karena kelakuan aneh istrinya,” ungkap Amanda.

Suami korban lalu mendesak RZ bercerita. Dan akhirnya, RZ menceritakan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh atasannya itu.

Setelah itu, suaminya pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya.

Segera diperiksa polisi

Sang terduga pelaku, ETH dilaporkan dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan telah menerima laporan dari korban.

“Benar, ada laporan dugaan rektor diduga melecehkan. Kasus ditangani Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Saat ini sedang dilakukan penyelidikan,” kata Ade.

Tetapi, dia belum merinci kasus dugaan pelecehan yang dilakukan ETH. Ade menyatakan, ETH bakal diperiksa di Polda Metro Jaya pada Senin, 26 Februari 2024.

Sementara, pihak Universitas Pancasila menyatakan menunggu proses hukum.

Kabiro Humas Universitas Pancasila, Putri Langka menjelaskan, pihak kampus sudah mendapatkan informasi berkait pelaporan rektornya.

“Kami sudah mendengar mengenai adanya pelaporan tersebut. Kami juga mencermati pemberitaan yang muncul di media,” kata Putri.

“Oleh karena pelaporan ditujukan ke Polda, maka kami akan menunggu proses hukum yang berjalan di Polda, dan kaarenanya tidak dapat mendahului proses yang sedang berjalan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*