Berapa Jumlah Penghasilan Orang Tua Jika Ingin Anak Lolos KIP Kuliah 2024? Ternyata Segini Besarannya!

Kartu-Indonesia-Pintar-KIP-Kuliah
Kartu Indonesia Pintar (KIP )Kuliah. (Kalderanews/Ist)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Ingin mendaftar Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2024? Cek yuk berapa penghasilan orang tua jika ingin anaknya lolos program KIP Kuliah 2024!

KIP adalah bagian dari Program Indonesia Pintar (PIP) yang memberikan bantuan tunai pendidikan kepada anak.

Bantuan ini ditujukkan untuk anak dengan rentang usia sekolah (usia 6-21 tahun), yang berasal dari keluarga miskin. Untuk bisa mendaftar KIP Kuliah 2024, maka siswa harus memenuhi beberapa syarat.

BACA JUGA:

Syarat penerima KIP Kuliah 2024

  1. Penerima KIP Kuliah 2024 adalah lulusan SMA/SMK/sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal 2 tahun sebelumnya.
  2. Dinyatakan lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru di PTN/PTS dan prodi terakreditasi.
  3. Mempunyai potensi akademik tetapi terbatas secara ekonomi dan berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dibuktikan dokumen sah.
  4. Mahasiswa pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah.

Selain itu, mahasiswa yang berasal dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang sosial seperti:

  • Mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
  • Mahasiswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
  • Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 (tiga) Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
  • Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.

Lalu, bagaimana jika siswa sudah memenuhi syarat, tetapi tidak termasuk ke dalam salah satu golongan keluarga penerima bantuan sosial?

Apakah masih bisa mendaftar? Jawabannya adalah bisa, tetapi dengan syarat penghasilan orang tua sebagai berikut:

Syarat penghasilan orang tua penerima KIP Kuliah 2024

  1. Pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000.
  2. Mempunyai Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu.

Jadi, apabila kamu bukan golongan sebagaimana syarat yang ditentukan, maka kamu masih bisa mendaftar dengan menggunakan SKTM dan juga penghasilan orang tua maksimal adalah Rp 4 juta.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*