JAKARTA, KalderaNews.com – Diaspora pelajar Indonesia di luar negeri meminta agar presiden terpilih segera buat UU perlindungan pelajar di luar negeri.
Mereka, para pelajar di luar negeri rupanya kerap mengalami diskriminasi, kriminalisasi, bahkan menjadi korban kondisi politik di suatu negara.
Maka, para diaspora berharap, ketiga pasangan calon presiden dan calon wakil presiden bisa memberikan jaminan perlindungan bagi pelajar Indonesia di luar negeri.
BACA JUGA:
- Capres Anies dan Ganjar Singgung Bayar UKT Pakai Pinjol, Hentikan Liberalisasi Pendidikan Tinggi!
- Capres Anies Baswedan: 700 Ribu Guru Honorer Jadi PPPK dan Percepatan Sertifikasi Guru
- Banyak Kebocoran Alokasi Dana Pendidikan, Capres Prabowo Sentil Mental dan Budaya Pejabat
Mendesak UU Perlindungan Pelajar di Luar Negeri
Contoh nyata saat terjadi perang di Sudan pada April 2023. Kondisi ini memaksa lebih dari 700 mahasiswa Indonesia dievakuasi dari Sudan.
Dan, pemerintah pun hanya memulangkan mereka ke Indonesia, tapi tidak memikirkan kelanjutan studi para pelajar yang masih berjalan di Sudan.
Mahasiswa University of The Holy Quran and Islamic Sciences, Sudan, Muhammad Ruhiyat Haririe berharap, pasangan terpilih harus membuat UU perlindungan pelajar serta membentuk lembaga khusus yang bisa menaungi para pelajar Indonesia di luar negeri.
“Pembentukan UU perlindungan pelajar menjadi sangat penting serta perlu melibatkan publik secara masif dan perlu dibahas dengan segera sebagai bentuk kehadiran negara kepada para pelajar Indonesia di luar negeri,” ujar Ruhiyat dalam rekomendasi Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI) Dunia kepada para capres, akhir pekan lalu.
Naskah akademik sudah ada
Data PPI Dunia 2021, setidaknya ada lebih dari 80.000 pelajar yang tersebar di lebih 65 negara, baik dengan beasiswa maupun biaya mandiri.
Para pelajar ini masuk dalam 1.806.714 WNI yang berada di luar negeri dalam catatan Direktorat Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri.
Perlindungan hukum bagi pelajar Indonesia di luar negeri bisa berdampak positif pada keselamatan dan kesejahteraan mereka.
Sejauh ini, Indonesia baru melindungi pekerja migran melalui UU No. 18/ 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Maka, PPI Dunia merasa perlu ada peraturan perundang-undangan serupa.
“Kekosongan hukum yang mengatur berbagai permasalahan tersebut membuat ungkapan bahwa para pelajar Indonesia di luar negeri sebagai aset bangsa menjadi tidak berarti sama sekali,” kata Muhammad Badat Alauddin, mahasiswa di Islamic International University Islamabad, Pakistan.
PPI Dunia telah membuat beberapa naskah akademik yang bisa digunakan pemerintah dan DPR jika mau memulai pembahasan rancangan undang-undang ini.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com
Leave a Reply