Tanggapi Dinamika Politik Jelang Pemilu 2024, Ini 6 Sikap Tegas Para Rektor dan Kepala Perguruan Tinggi Katolik

Para rektor dan ketua perguruan tinggi Katolik yang tergabung dalam jaringan pimpinan perguruan tinggi APTIK di Surabaya pada Sabtu, 3 Februari 2023
Para rektor dan ketua perguruan tinggi Katolik yang tergabung dalam jaringan pimpinan perguruan tinggi APTIK di Surabaya pada Sabtu, 3 Februari 2024 (KalderaNews/Ist)
Sharing for Empowerment

SURABAYA, KalderaNews.com – Para rektor dan ketua perguruan tinggi Katolik yang tergabung dalam jaringan pimpinan perguruan tinggi APTIK yang sedang berkumpul di Surabaya sepakat membuat pernyataan bersama untuk menyikapi dinamika politik jelang pemilu 2024 pada Sabtu, 3 Februari 2024.

Pada pertemuan ini para rektor dan ketua perguruan tinggi Katolik yang dikoordinator Dr. G. Sri Nurhartanto, S.H., LL.M., Rektor Universitas Atma Jaya Yogyakarta, sepakat menyatakan sikap mengenai keberlangsungan Pemilu 2024.

“Kami para Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Katolik Indonesia yang tergabung dalam Asosiasi Perguruan Tinggi Katolik Indonesia (APTIK) sangat resah dengan kondisi di tanah air tercinta atas rusaknya tatanan hukum dan demokrasi Indonesia menjelang Pemilu Serentak 2024,” tegas pernyataan sikap yang diterima KalderaNews.com.

BACA JUGA:

Praktik penyalahgunaan kekuasaan, kolusi, korupsi dan nepotisme serta penegakan hukum yang semakin menyimpang dari semangat reformasi dan konstitusi negara telah mengoyak hati nurani dan rasa keadilan bangsa Indonesia.

Untuk itu mereka menyerukan 6 hal kepada seluruh pihak yang berkepentingan terhadap terselenggaranya Pemilu 2024 yang berkualitas, bermartabat, jujur dan adil:

  1. Presiden dan segenap jajarannya harus menyelenggarakan pemerintahan berdasarkan azas-azas pemerintahan yang baik serta memegang teguh sumpah jabatannya sesuai tugas pokok dan fungsinya, untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia dengan memerangi kolusi, korupsi dan nepotisme serta melakukan penegakan hukum dengan tidak menggunakan sistem tebang pilih dan selalu menjunjung tinggi etika dalam bekerjanya.
  2. Penyelenggara pemilu menjunjung tinggi azas pemilu yang LUBER JURDIL untuk menjamin hak setiap orang yang memiliki hak pilih agar dapat menggunakan hak pilihnya secara bebas sesuai dengan hati nuraninya tanpa mendapat tekanan dalam bentuk apapun.
  3. Aparat negara baik Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI) maupun Kepolisian Republik Indonesia Indonesia (POLRI) selalu bersikap netral dan tidak memihak pada pihak-pihak tertentu.
  4. Negara wajib menghormati, melindungi dan memenuhi hak kebebasan berekspresi setiap warga negaranya sebagai bagian dari hak asasi manusia.
  5. Mengutamakan pendekatan damai tanpa kekerasan dalam masa kampanye sampai dengan saat pelaksanaan pemilihan umum dan sesudahnya.
  6. Semua Perguruan Tinggi di Indonesia terlibat aktif melakukan pemantauan dan pengawasan di saat pemilihan umum.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*