JAKARTA, KalderaNews.com – Kamu mau keluar kota saat pelaksanaan Pemilu 2024 nanti? Bisa kok tetap mencoblos Pemilu 2024, tapi simak dulu syarat dan prosedunya ya!
Jadi, bagi kamu yang telah terdaftar di Daftar Pemilih tetap (DPT), tetap bisa menggunakan hak suara di luar kota.
Nah, dikutip dari laman resminya, KPU sudah menyediakan fasilitas bagi pemilih yang akan menggunakan hak suaranya di TPS yang berada di luar domisilinya.
BACA JUGA:
- Apakah Siswa SD-SMA Libur Saat Pemilu 2024? Cek Di Sini!
- Inilah Deretan Peringatan Hari Nasional dan Internasional di Bulan Februari 2024, Ada Libur dan Cuti Bersama Lho!
- 5 Poin Pernyataan Sikap Unika Atma Jaya Jakarta Jelang Pemilu 2024
Ketentuan tersebut juga sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.
Cara mencoblos Pemilu 2024 di luar kota
Kamu bisa mengajukan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota asal atau tempat tujuan 7 hari sebelum hari pencoblosan.
Syaratnya dokumen pendukung dari alasan kamu pindah tempat memilih. Misa kamu berada di luar kota karena tugas, maka harus membawa bukti dokumen berupa surat tugas.
Berikut langkah-langkah pengajuan pindah TPS:
Leave a Reply