Daftar Beasiswa Pemerintah DKI Jakarta Mulai SD-S1 yang Bisa Dimanfaatkan, Apa Saja?

Foto: Ilustrasi Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Jakarta (KalderaNews.com/Ist.)
Foto: Ilustrasi Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Jakarta (KalderaNews.com/Ist.)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Pemerintah DKI Jakarta menyediakan beberapa jenis beasiswa bagi warga DKI Jakarta mulai dari SD, SMP, SMA hingga jenjang S1.

Kepala Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta Waluyo Hadi mengenalkan empat jenis beasiswa yang diberikan Pemprov DKI Jakarta.

Beasiswa tersebut ada yang berlaku bagi siswa SD sampai dengan mahasiswa. Lalu, apa sajakah jenis beasiswa yang bisa dimanfaatkan oleh warga Jakarta?

BACA JUGA:

1. Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus

Ini bantuan pendidikan yang bisa diterima pelajar di DKI Jakarta. Untuk nominalnya sendiri berkisar Rp 300 ribuan per bulan.

Adapun syarat untuk mendapat KJP Plus adalah:

  • Peserta didik dengan usia 6-21 tahun
  • Terdaftar sebagai peserta didik pada satuan pendidikan atau swasta di DKI Jakarta
  • Memiliki NIK sebagai penduduk DKI Jakarta dan berdomisili di DKI Jakarta
  • Memenuhi kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial
  • Persyaratan Khusus Penerima KJP Plus
  • Terdaftar dalam DTKS Daerah
  • Anak panti sosial, penyandang disabilitas, dan anak penyandang disabilitas
  • Anak pengemudi Jaklingko yang mengemudikan Mikrotrans berdasarkan SK Kepala Dinas Perhubungan
  • Anak penerima Kartu Pekerja Jakarta berdasarkan SK Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi
  • Mendapatkan surat rekomendasi dari Lurah untuk ATS yang akan mendaftarkan diri ke satuan pendidikan
  • Peserta didik Lembaga Kursus Pelatihan (LKP) dengan masa kursus minimal 6 bulan

2. Beasiswa Pendidikan Anak Nakes

Sesuai dengan namanya, maka beasiswa ini diperuntukkan khusus bagi pelajar di Jakarta yang merupakan anak dari tenaga kesehatan.

Penerima beasiswa ini dimulai dari siswa PAUD hingga mahasiswa. Adapun untuk nominal bantuan dari beasiswa per tahun yang didapatkan adalah:

  • PAUD: Rp 6 juta
  • SD/MI/sederajat: Rp 9 juta
  • SMP/MTs/sederajat: Rp 12 juta
  • SMA//sederajat: 15 juta
  • SMK: Rp 17 juta
  • S1: Rp 20 juta

3. Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS)

BPMS adalah beasiswa yang diperuntukkan untuk calon peserta didik baru. Namun, beasiswa ini diberikan untuk siswa di sekolah swasta. Besarannya adalah:

Sekolah/Madrasah Swasta

  • SD/MI: Rp 1 juta
  • SMP/MTs/SMPLB/ Rp 1,5 juta
  • SMA/MA/SMALB: Rp 2,5 juta
  • SMK: Rp 2,5 juta

Sekolah/Madrasah Swasta Peserta PPDB Bersama

  • SMA Klaster I: Rp 3 juta
  • SMA Klaster II: Rp 7 juta
  • SMA Klaster III: Rp 10 juta
  • SMK Klaster I: Rp 3 juta
  • SMK Klaster II: Rp 7 juta
  • SMK Klaster III: Rp 10 juta

Sementara untuk syarat penerima beasiswa BPMS sendiri adalah:

  • Siswa di sekolah swasta Jakarta berusia 6-21 tahun
  • Berdomisili di Jakarta dibuktikan oleh KK
  • Termasuk dalam kategori dari keluarga tidak mampu yang terdaftar dalam DTKS, anak panti sosial, penyandang disabilitas, anak dari pengemudi Jaklingko yang mengemudikan Mikrotrans, anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta, anak tidak sekolah (ATS) yang sudah kembali ke sekolah, atau anak yang mengikuti PPDB Bersama

4. Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU)

KJMU merupakan program bantuan untuk meningkatkan mutu pendidikan mahasiswa D3, D4, maupun S1. Penerima bantuan ini akan dipastikan bisa menyelesaikan pendidikan hingga lulus.

Besaran bantuan yang diberikan adalah Rp 1,5 juta per bulan atau Rp 9 juta per semester. Dana yang diterima bisa digunakan mahasiswa untuk keperluan bayar UKT dan biaya pendukung.

Syaratnya adalah:

  • Berdomisili dan memiliki KTP serta KK DKI Jakarta
  • Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau warga DKI binaan sosial pada panti sosial Dinas Sosial
  • Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN atau APBD
  • Bagi calon mahasiswa diharuskan menempuh pendidikan di sekolah negeri/swasta DKI Jakarta, dinyatakan lulus di PTN (Indonesia) atau PTS (di Jakarta) yang berakreditasi A/Unggul
  • Bagi yang telah menjadi mahasiswa maksimal semester 6 dan kuliah di PTN (Indonesia) atau PTS (di Jakarta) yang terakreditasi A/Unggul

Itulah 4 jenis beasiswa dari pemerintah DKI Jakarta yang bisa dimanfaatkan sebaik mungkin bagi warga ber-KTP Jakarta.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*