JAKARTA, KalderaNews.com – Rekomendasi penyaluran Dana BOS atau Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di bulan Januari 2024 mencapai 96 persen.
Penyaluran BOS tahap I gelombang I mencapai 402.831 atau setara 96 persen dari total 419.218 satuan pendidikan.
Rencana, pada Maret 2024 semua satuan pendidikan sudah bisa menerima Dana BOSP Tahap I.
BACA JUGA:
- Benarkah Beasiswa LPDP Dihentikan? Ini Penjelasannya
- Gaungkan Transformasi Pendidikan, Begini Strategi Sampoerna University
- Wisuda UMN: Artificial Intelligence (AI), Ancaman atau Angin Segar bagi Lulusan Baru?
“Penyaluran sebesar 96 persen pada Januari adalah yang tercepat dan merata di seluruh provinsi sepanjang sejarah pengelolaan Dana BOSP,” ujar Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Menteri Nadiem memberikan apresiasi kepada seluruh pihak yang ikut terlibat dalam penyaluran dana BOSP.
“Penyaluran yang lebih cepat akan mendukung satuan pendidikan untuk melakukan perencanaan lebih tepat dan lebih bermanfaat,” ucap Menteri Nadiem.
4 kebijakan penyaluran dana BOS
Sementara, Direktur Jenderal PAUD Dikdasmen, Iwan Syahril menyatakan bahwa sejak tahun 2020, Kemendikbudristek meluncurkan Merdeka Belajar Episode Ketiga yang merupakan titik awal reformasi kebijakan dana BOS.
Ada empat kebijakan pada Merdeka Belajar Episode Ketiga, yaitu:
- Penyaluran Dana BOS langsung ke rekening satuan pendidikan.
- Satuan biaya yang meningkat sesuai karakteristik daerah.
- Penggunaan dana lebih fleksibel tanpa sekat persentase penggunaan.
- Pelaporan dana yang diperketat untuk menjaga akuntabilitas.
Menurut kajian Pusat Penelitian dan Kebijakan (2020) mengatakan bahwa penyaluran Dana BOS langsung ke rekening satuan pendidikan, berhasil mengurangi keterlambatan sebesar 32 persen atau setara tiga minggu lebih cepat dibandingkan pada 2019.
Lantas pada 2022, praktik baik ini diterapkan pula pada kebijakan Dana BOP PAUD serta BOP Kesetaraan.
Dan pada 2024, pemerintah merelaksasi ketentuan syarat penyaluran Dana BOSP Tahap I dan memperhitungkan pertanggungjawaban penatausahaan di tahap II.
Ketentuan ini adalah langkah percepatan penyaluran yang tetap menjaga akuntabilitas pertanggungjawaban pengelolaan Dana BOSP.
Hasilnya, rekomendasi BOSP tahap I dapat tersalur 96 persen pada Januari 2024.
“Kebijakan ini sangat dirasakan manfaatnya oleh satuan pendidikan, di mana satuan pendidikan tak perlu lagi mencari dana talangan ataupun menyisakan anggaran bagi kebutuhan di awal tahun anggaran,” ujar Iwan Syahril.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com
Leave a Reply