Kamu Wajib Tahu, Inilah 5 Warna dan Jenis Surat Suara Pemilu 2024

Ilustrasi: Pemilu 2024. (Ist.)
Ilustrasi: Pemilu 2024. (Ist.)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Kamu wajib tahu nih, terutama para pemilih pemula, 5 warna dan jenis surat suara dalam Pemilu 2024! Simak yuk!

Pemilu 2024 bakal digelar secara serentak di seluruh Indonesia pada Rabu, 14 Februari 2024.

Nah, dalam Pemilu 2024 ini, kamu akan menentukan 5 pilihan di kertas suara yang berbeda warnanya.

BACA JUGA:

Yang dipilih di Pemilu 2024

Inilah yang bakal kamu pilih dalam Pemilu 2024:

  1. Presiden dan wakil presiden
  2. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
  3. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat provinsi
  4. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat kabupaten/kota
  5. Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

5 jenis surat suara

Maka, pemilih wajib memberikan pilihan pada 5 surat suara dengan warna yang berbeda-beda.

So, berikut rincian 5 warna surat suara dalam Pemilu 2024:

  • Presiden dan wakil presiden: Abu-abu
  • DPD: Merah
  • DPR RI: Kuning
  • DPRD provinsi: Biru
  • DPRD kabupaten/kota: Hijau.

24 partai politik peserta Pemilu 2024

Dalam Pemilu 2024, terdapat 24 partai politik yang mengikutinya, terdiri atas 18 parpol nasional dan 6 parpol lokal Aceh, inilah rinciannya:

  1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
  2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
  3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)
  4. Partai Golkar
  5. Partai NasDem
  6. Partai Buruh
  7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
  8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
  9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
  10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
  11. Partai Garda Republik Indonesia (Garuda)
  12. Partai Amanat Nasional (PAN)
  13. Partai Bulan Bintang (PBB)
  14. Partai Demokrat
  15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
  16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
  17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
  18. Partai Nanggroe Aceh (parpol lokal Aceh)
  19. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha’at Dan Taqwa (parpol lokal Aceh)
  20. Partai Darul Aceh (parpol lokal Aceh)
  21. Partai Aceh (parpol lokal Aceh)
  22. Partai Adil Sejahtera Aceh (parpol lokal Aceh)
  23. Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (parpol lokal Aceh)
  24. Partai Ummat.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*