Hindari Cabut Izin Operasional, 1501 PTS yang Belum Terakreditasi Diminta Merger

Ilustrasi. Perguruan Tinggi Swasta (Ist)
Universitas atau Perguruan Tinggi (KalderaNews/Ist)
Sharing for Empowerment

SEMARANG, KalderaNews.com – Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang belum memiliki akreditasi institusi perguruan tinggi (AIPT) diminta melakukan merger untuk hindari pencabutan izin operasional.

Total, ada 1501 PTS yang masuk kategori ‘kurang sehat’ atau belum terakreditasi.  PTS tersebut dihimbau mengambil kebijakan seperti penggabungan dengan kampus lain (merger).

Selain bergabung dengan perguruan tinggi swasta yang lebih mapan, turut dimungkinkan adanya penyatuan antarkampus untuk membentuk institut, sekolah tinggi, politeknik dan lainnya.

BACA JUGA:

PTS yang tidak bisa segera mengambil sikap terancam dicabut izin operasionalnya oleh otoritas pendidikan tinggi.

Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Kelembagaan Kemendikbudristek, Dr Lukman dalam Rapat Koordinasi Pimpinan Badan Penyelenggara dan Pimpinan Perguruan Tinggi di Lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah VI Jateng Tahun 2024.

Rapat tersebut digelar pada Rabu, 10 Januari 2024 di Grand Ballroom PO Hotel Semarang.

Adapun tema yang diangkat adalah “Brayat Agung Pendidikan Tinggi Jawa Tengah Terus Bergerak Bersama Mendorong Transformasi Pendidikan Tinggi”.

”Kami terus memberikan pendampingan dan pembinaan agar permasalahan belum adanya akreditasi bisa segera diselesaikan,” tutur Luqman.

Rapat koordinasi tersebut pun turut mengundang Kepala LLDikti VI,Bhimo Widyo Andoko SH MH,Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Dr Kiki Yuliati.

Serta turut mengundang Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) Jateng Prof Dr Edi Noersasongko. Sementara Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Suharti PhD hadir secara daring.

1.501 dari 4.356 PTS di Indonesia belum terakreditasi

Lukman menggambarkan kondisi kampus yang dianggap kurang sehat mencapai 1.501 dari 4.356 perguruan tinggi swasta (PTS) di tanah air.

Mereka belum terakreditasi secara institusi sehingga didorong membuat kebijakan terobosan. Apabila  tidak diikuti upaya perbaikan bisa saja izin operasional yang telah turun akan dicabut.

“Sementara itu langkah yang telah diupayakan bersama adalah upaya merger PTS. Terdapat 780 PTS sudah dimerger dalam tiga tahun ini,” imbuhnya.

Akselerasi ini menjadikan sebanyak 780 kampus kini telah bergabung. Usaha penggabungan itu membuat munculnya 202 perguruan tinggi baru,hasil dari merger.

Sementara itu Bhimo menyampaikan apresiasi atas kehadiran seluruh peserta rakor. Kehadiran peserta menunjukan bahwa pendidikan tinggi di Jateng memiliki komitmen tinggi.

Kegiatan ini sekaligus juga mengawal penyelenggaraan dan pengelolaan kampus yang bermutu dan berdaya saing.

Kegiatan ini juga untuk semakin menyebarluaskan kebijakan Merdeka Belajar dan Sosialisasi Peraturan Mendikbudristek 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Adapun suharti secara daring menyampaikan tantangan pendidikan tinggi di Jawa Tengah. Dengan jumlah penduduk Jateng yang cukup besar, perlu pemerataan pendidikan.

Baik itu melalui peningkatan akses dan menutup kesenjangan kualitas pendidikan. Harapannya agar terdapat kesejahteraan bagi masyarakat.

Sehingga kemudian masyarakat di Jawa Tengah mampu berdaya saing dan berkontribusi pada pengembangan sains.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*