UNISNU Jepara Raih Klaster Utama Perguruan Tinggi Penyelenggara Pendidikan Akademik

Mahasiswa Universitas Islam Nahdlatul Ulama (UNISNU) Jepara. (dok.Unisnu)
Mahasiswa Universitas Islam Nahdlatul Ulama (UNISNU) Jepara. (dok.Unisnu)
Sharing for Empowerment

JEPARA, KalderaNews.com – Universitas Islam Nahdlatul Ulama (UNISNU) Jepara berhasil masuk ke dalam Klaster Utama Perguruan Tinggi Penyelenggara Pendidikan Akademik.

Klaster ini diraih dalam klasterisasi perguruan tinggi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terhadap perguruan tinggi di bidang riset dan pengabdian pada masyarakat.

Torehan prestasi ini tertuang dalam surat nomor 1350/E5/PG.02.00/2023 pada tanggal 28 Desember 2023 lalu.

Klasterisasi perguruan tinggi merupakan upaya Kemendikbudristek untuk meningkatkan mutu perguruan tinggi di Indonesia.

BACA JUGA:

Klasterisasi upaya tingkatkan mutu kampus

Klasterisasi ini dilakukan dengan menggunakan indikator-indikator kinerja penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

Di antaranya, jumlah publikasi ilmiah di jurnal internasional bereputasi, jumlah kekayaan intelektual, jumlah hibah penelitian.

Kemudian ada jumlah kegiatan pengabdian kepada masyarakat, jumlah dosen yang terlibat dalam penelitian, dan jumlah mahasiswa yang terlibat dalam penelitian.

Rektor UNISNU Jepara, Dr. H. Sa’dullah Assa’idi, M.Ag., mengemukakan rasa syukur dan terima kasih kepada seluruh keluarga besar UNISNU atas kerja keras dan dedikasinya.

“Keberhasilan ini merupakan motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan mutu pendidikan dan penelitian di UNISNU JEPARA,” ujar Sa’dullah.

Klasterisasi ini bukanlah pemeringkatan, namun pengelompokan perguruan tinggi sesuai dengan kualifikasi kinerja perguruan tinggi.

Ini digunakan sebagai dasar penyusunan peta jalan riset dan rencana strategis, serta sebagai landasan penentuan kewenangan pengelolaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di perguruan tinggi.

Dengan masuknya UNISNU Jepara ke dalam klaster utama, maka kampus telah berhasil memenuhi standar mutu perguruan tinggi yang ditetapkan oleh Kemendikbudristek.

Klaterisasi perguruan tinggi tahun 2024 sendiri didasarkan pada hasil olahan data kinerja perguruan tinggi berbasis SINTA dalam periode tahun 2020 hingga 2022.

Data kinerja tersebut telah diverifikasi dan divalidasi oleh verifikator Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Perguruan Tinggi meliputi data penulis (author).

Kemudian afiliasi (affiliation), artikel (article), penelitian (research), pengabdian kepada masyarakat (community service), kekayaan intelektual (intellectual property rights), dan buku (book).

Dari data tersebut, terdapat lima klaster yaitu Klaster Mandiri, Klaster Utama, Klaster Madya, Klaster Pratama, dan Klaster Binaan.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*