Pinjol Tembus 50 Trilliun, Anugerah atau Musibah?

Pinjaman Online (Pinjol). (Ist.)
Pinjaman Online (Pinjol). (Ist.)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada September 2023 yang dirilis via situs resmi OJK mencatat pinjaman online (pinjol) sudah mencapai lebih dari 50 triliun. Angka yang tidak sedikit jumlahnya untuk pinjol yang beredar di masyarakat.

Apakah pinjol merupakan solusi bagi masyarakat saat ini untuk memenuhi kebutuhan hidupnya? Namun apakah pembayarannya juga tepat waktu?

Mari kita simak data data pinjaman online per September 2023 :

BACA JUGA:

Kalau dibedah secara usia dan kategori pinjaman di bawah 30 hari (Kategori Lancar) adalah sampai 19 tahun mencapai 158 miliar rupiah, 19-54 tahun mencapai 42,8 trilliun rupiah dan di atas 54 tahun mencapai 2 trilliun lebih.

Pinjaman yang mencapai lebih dari 30 hari sampai 90 hari (Tidak Lancar) sampai 19 tahun mencapai 124 miliar rupiah, 19-54 tahun mencapai 3,7 trilliun rupiah dan di atas 54 tahun mencapai 132 miliar lebih.

Pinjaman yang mencapai lebih dari 90 hari (Macet) adalah sampai 19 tahun mencapai 1,26 miliar rupiah, 19-54 tahun mencapai 1 trilliun rupiah dan di atas 54 tahun mencapai 34 milyar lebih.

Mencermati kategori usia sampai 19 tahun dan kategori mencapai usia pensiun yang berpotensi besar belum mempunyai penghasilan bahkan tidak punya penghasilan dengan tidak menutup kemungkinan untuk usia produktif 19 tahun sampai 54 tahun juga bermasalah dengan penghasilan secara rutin. Serta usia di atas 54 tahun adalah usia menjelang pensiun juga masih melakukan pinjaman.

Karena untuk mendapatkan pinjaman harus melihat kemampuan bayar dari peminjam bahkan sumber penghasilan dari mana untuk melunasi pinjaman yang didapat serta pinjaman itu digunakan untuk keperluan yang tidak bisa ditunda lagi atau mempunyai manfaat yang lebih karena potensi keuntungan di masa yang akan datang.

Masyarakat dipermudah pada masa sekarang yaitu dengan kemajuan teknologi juga proses administrasi yang dipermudah sehingga proses pinjaman yang begitu cepat sehingga tergiur untuk mendapatkan uang cash dengan segera serta tidak mempertimbangkan dengan baik untuk proses pembayarannya. Pada saat ini bermunculan perusahaan Fintech baik yang legal di bawah pengawasan OJK dan juga tidak sedikit yang illegal.

OJK mengingatkan kepada masyarakat bila mau melakukan pinjaman online kepada perusahaan yang terdaftar di OJK dan juga dalam proses untuk perusahaan fintech hanya boleh mengakses handphone dengan fitur CAMILAN (Camera, Microphone dan Location) saja, tidak fitur-fitur lain yang tersedia.

6 Tip Melakukan Pinjaman Online

Perlu diingat, untuk melakukan pinjaman secara bijak agar tidak terjerumus untuk kedepannya kehidupan yang lebih sulit maka perlu diperhatikan tip untuk melakukan pinjaman online :

1). Tujuan Pinjaman Online

Jadi sebelum melakukan pinjaman online, harus menentukan tujuan pinjaman ini, sebaiknya memenuhi kebutuhan yang mendesak dan tidak bisa ditunda lagi atau ada peluang keuntungan dimasa yang akan datang.

2). Kemampuan untuk membayar

Ketika mau bertransaksi pinjaman online, juga direncanakan untuk sumber melunasi pinjaman online, apakah dari gaji akhir bulan, ada tambahan penghasilan dari pekerjaan lain, ada lemburan yang akan dibayar agar pinjaman dibayar tepat waktu.

3). Perhatikan suku bunga pinjaman

Ingat sebelum transaksi diperhatikan suku bunga pinjaman online yang akan diambil. Berapa persen suku bunga yang dikenakan dan bila perlu dibandingkan dengan perusahaan fintech lainnya. Usahakan suku bunga yang lebih rendah untuk pengambilan pinjaman.

4). Perusahaan Fintech yang legal

Untuk melakukan transaksi pinjaman online dicek perusahaan fintech harus terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Cek di website OJK : www.ojk.go.id

5). Akses yang dapat diberikan hanya Camilan (Camera, Microphone & Location)

Pada saat proses pinjaman online maka ketika perusahaan fintech meminta ijin akses di Handphone hanya yang diberikan akses pada fitur Camera, Microphone & Location saja , tidak boleh fitur lain yang tersedia.

6). Bayar tepat waktu

Setiap melakukan Pinjaman Online, lakukan juga pembayaran pelunasan tepat waktu. Jangan sampai terkena Daftar Debitur Macet yang ada di aplikasi Sistim Laporan Informasi Keuangan (SLIK OJK).

Jadi ketika mau melakukan pinjaman online, ingat tip yang di atas serta berpikir secara rasional dan bijak, lakukan pinjaman sesuai kebutuhan bukan keinginan. (Penulis: Muljono, M. Ak. M.H, CFP, Financial Educator dan Trainer Perencanaan Keuangan dan Perencanaan Pensiun)

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*