Tenaga Ahli Asal Indonesia Kini Dipermudah Berimigrasi ke Jerman

Jalan tol di Jerman
Jalan tol di Jerman (KalderaNews/JS de Britto)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Undang-Undang Imigrasi Tenaga Ahli yang baru di Jerman menawarkan kemudahan bagi para tenaga ahli lulusan pendidikan kejuruan dan orang-orang dengan praktek kejuruan dari negara-negara luar Jerman, seperti dari Indonesia, dapat bermigrasi ke Jerman lebih mudah.

Peraturan baru ini telah dimulai sejak 18 November 2023 dan akan berlaku pula secara bertahap pada tahun 2024.

Kemudahan berimigrasi ini terungkap di sebuah acara bertajuk “Ausbildung, Studi, dan Undang-Undang Imigrasi Terampil (FEG) di Jerman” di Goethe-Institut Jakarta pada Jumat, 1 Desember 2023.

BACA JUGA:

Michaelle Nintcheu dari Make it in Germany menyampaikan, salah satu peraturan dan persyaratan yang sudah berlaku sejak November 2023 adalah mengenai Kartu Biru Uni Eropa (EU Blue Card).

Kartu Biru Uni Eropa merupakan izin tinggal dan bekerja yang berlaku di negara-negara Uni Eropa, kecuali Denmark dan Irlandia, dan dapat dimiliki oleh tenaga ahli dari negara-negara luar Uni Eropa, termasuk Indonesia.

Beberapa prospek yang didapatkan dengan memiliki Kartu Biru Uni Eropa, yakni izin awal tenaga ahli dari luar setidaknya selama masa kontrak kerja (maksimum tiga tahun), izin tinggal setelah 27 bulan bekerja (terhitung 21 bulan sejak 1 Maret 2024), kemungkinan untuk membawa serta keluarga, orangtua, dan mertua (berlaku mulai 1 Maret 2024), dan kesempatan mendirikan bisnis di Jerman.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*