![Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman saat menyampaikan sambutan dalam pemberian Surat Keputusan (SK) Profesor Kehormatan di Unissula, Semarang. (Dok.MK) Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman saat menyampaikan sambutan dalam pemberian Surat Keputusan (SK) Profesor Kehormatan di Unissula, Semarang. (Dok.MK)](/wp-content/uploads/2023/11/Ketua-Mahkamah-Konstitusi-MK-Anwar-Usman-saat-menyampaikan-sambutan-dalam-pemberian-Surat-Keputusan-SK-Profesor-Kehormatan-di-Unissula-Semarang.-Dok.MK_-600x381.jpg)
SEMARANG, KalderaNews.com – Universitas Islam Sultan Agung (Unissula ) akan kaji pencopotan gelar Profesor Kehormatan mantan Ketua MK, Anwar Usman.
Hal ini menyusul keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberhentikan Anwar Usman dari Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Anwar Usman disebutkan telah melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim.
Desakan pencopotan gelar Profesor Kehormatan muncul dari Dewan Pengarah Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA).
BACA JUGA:
- Fakta Unik Gedung Mahkamah Konstitusi yang Kerap Jadi Spot Berswafoto
- Inilah Profil Pendidikan 3 Calon Wakil Presiden dalam Pilpres 2024, Cak Imin, Mahfud MD, dan Gibran
- Apa Itu Politik Dinasti, Penyebab dan Dampak Seandainya Negara Lekat dengan Politik Dinasti
Bisa merusak citra universitas
Anggota Dewan Pengarah Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), Idhamsyah Eka Putra meminta gelar guru besar Anwar Usman dicabut.
Guru besar, kata Idhamsyah, adalah jabatan tinggi dalam dunia akademik.
“Akan sangat lucu jika pelanggar etis berat, masih dipertahankan jabatannya sebagai guru besar,” kata Idhamsyah pada Kamis, 9 November 2023.
Menurut Idhamsyah, seorang yang memegang predikat guru besar seharusnya menjaga etika akademis, termasuk etika Anwar Usman sebagai praktisi hukum.
Leave a Reply