JAKARTA, KalderaNews.com – Begini panduan aturan usia masuk sekolah terbaru dari jenjang TK hingga SMA/SMK sederajat yang perlu kamu ketahui nih!
Panduan ini dirilis dalam Keputusan Sekjen Kemendikbudristek tentang Pedoman Pelaksanaan Permendikbudristek No 1 Tahun 2021 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.
Aturan ini ditetapkan pada 30 Oktober 2023.
Keputusan ini juga mengatur ketentuan khusus bagi sekolah penyelenggara pendidikan khusus hingga sekolah di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar.
BACA JUGA:
- Siswa Bandung Independent School (BIS) Raih Juara di Ajang National Schools Debating Championships
- Ada Materi Artificial Intelligence (AI) di Bangkit Academy 2024, Begini Penjelasannya
- Konferensi Internasional USD Singkap Perubahan Paradigma Pembelajaran untuk Kesehatan Mental Siswa
Aturan usia masuk sekolah
Berikut persyaratan umum PPDB mengenai usia calon peserta didik baru:
- Usia masuk TK paling rendah 4 tahun dan paling tinggi 5 tahun untuk kelompok A
- Usia masuk TK paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 6 tahun untuk kelompok B
- Usia masuk SD kelas 1 yaitu 7 tahun atau minimal 6 tahun per 1 Juli di tahun berjalan
- Ketentuan usia 7 tahun untuk masuk SD yakni sebelum 8 tahun, misalnya 7 tahun 8 bulan
- Pengecualian usia masuk SD bagi siswa berusia paling rendah 5 tahun 6 bulan jika memiliki kecerdasan dan atau bakat istimewa dan kesiapan psikis, dibuktikan dengan rekomendasi tertulis psikolog profesional, atau dewan guru sekolah bersangkutan jika tidak ada psikolog professional
- SD memprioritaskan penerimaan calon siswa kelas 1 yang berusia 7 tahun hingga sepenuhnya tertampung, baru kemudian yang berusia minimal 6 tahun jika masih tersedia kuota, baru kemudian bagi yang berusia minimal 5 tahun 6 bulan
- Usia masuk SMP paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli tahun berjalan dan sudah menyelesaikan kelas 6 SD/sederajat
- Usia masuk SMA/SMK paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan dan sudah menyelesaikan kelas 9 SMP/sederajat
- SMK dengan bidang/program/konsentrasi keahlian dapat menerapkan tambahan syarat khusus di PPDB kelas 10
- Syarat usia dilengkapi dengan bukti akta kelahiran atau surat keterangan lahir dari pihak berwenang, dilegalisasi lura/kepala desa/pejabat setempat seusai domisili calon siswa
- Syarat usia dikecualikan bagi sekolah pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan yang berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com
Leave a Reply