Bantuan hukum
Seorang PPPK juga berhak mendapatkan bantuan hukum, yakni dapat berupa litigasi dan/atau nonlitigasi.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com
1 2
Leave a Reply