JAKARTA, KalderaNews.com – Begini aturan SKS dan semester terbaru yang telah dikeluarkan Kemendikbudristek. Mahasiswa wajib tahu nih!
Aturan tersebut tertuang dalam Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Ketentuan ini perlu mahasiswa ketahui, agar bisa membuat rencana studi dengan matang, sehingga bisa menyelesaikan kuliah atau lulus tepat waktu.
BACA JUGA:
- Catat Ya, Begini Aturan SKS dan IPK Terbaru bagi Mahasiswa D1-S3
- Mahasiswa Tak Wajib Bikin Skripsi, Inilah Gantinya Menurut Menteri Nadiem
- Standar Kompetensi Lulusan Tidak Lagi Kaku, Tugas Akhir Tidak Hanya Skripsi, Tesis atau Disertasi
Memang dalam aturan terbaru ini ada beberapa perubahan, misal kewajiban untuk magang atau studi di luar kampus selama satu semester bagi mahasiswa S1.
Nah, inilah aturan jumlah Satuan Kredit Semester (SKS) di jenjang S1 hingga S3:
Sarjana (S1)
Pada program sarjana atau sarjana terapan, beban belajar minimal 144 SKS yang dirancang dengan Masa Tempuh Kurikulum 8 semester, dengan aturan:
- Semester satu dan semester dua paling banyak 20 SKS.
- Semester tiga dan seterusnya paling banyak 24 SKS.
Mahasiswa pada program sarjana terapan juga wajib melaksanakan kegiatan magang di dunia usaha, dunia industri, atau dunia kerja yang relevan minimal 1 semester atau setara dengan 20 SKS.
Magister (S2)
Pada program magister/magister terapan, beban belajar berada pada rentang 54 – 72 SKS yang dirancang dengan Masa Tempuh Kurikulum 3 – 4 semester.
Mahasiswa pada program magister/magister terapan wajib menyelesaikan tugas akhir dalam bentuk tesis, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis.
Doktor (S3)
Pada program doktor/doktor terapan, Masa Tempuh Kurikulum dirancang 6 semester yang terdiri atas:
- 2 semester pembelajaran yang mendukung penelitian; dan
- 4 semester penelitian.
Namun, proses pembelajaran yang 2 semester dapat dikecualikan oleh perguruan tinggi bagi mahasiswa yang memiliki pengetahuan dan kompetensi yang telah mencukupi untuk langsung melakukan penelitian.
Mahasiswa pada program doktor/doktor terapan wajib menyelesaikan tugas akhir dalam bentuk disertasi, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com
Leave a Reply