Berapakah Jumlah SKS dan Semester dari Jenjang S1 sampai S3?

Ilustrasi: Mahasiswa. (Ist.)
Ilustrasi: Mahasiswa. (Ist.)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Begini aturan SKS dan semester terbaru yang telah dikeluarkan Kemendikbudristek. Mahasiswa wajib tahu nih!

Aturan tersebut tertuang dalam Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Ketentuan ini perlu mahasiswa ketahui, agar bisa membuat rencana studi dengan matang, sehingga bisa menyelesaikan kuliah atau lulus tepat waktu.

BACA JUGA:

Memang dalam aturan terbaru ini ada beberapa perubahan, misal kewajiban untuk magang atau studi di luar kampus selama satu semester bagi mahasiswa S1.

Nah, inilah aturan jumlah Satuan Kredit Semester (SKS) di jenjang S1 hingga S3:

Sarjana (S1)

Pada program sarjana atau sarjana terapan, beban belajar minimal 144 SKS yang dirancang dengan Masa Tempuh Kurikulum 8 semester, dengan aturan:

  • Semester satu dan semester dua paling banyak 20 SKS.
  • Semester tiga dan seterusnya paling banyak 24 SKS.

Mahasiswa pada program sarjana terapan juga wajib melaksanakan kegiatan magang di dunia usaha, dunia industri, atau dunia kerja yang relevan minimal 1 semester atau setara dengan 20 SKS.

Magister (S2)

Pada program magister/magister terapan, beban belajar berada pada rentang 54 – 72 SKS yang dirancang dengan Masa Tempuh Kurikulum 3 – 4 semester.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*