JAKARTA, KalderaNews.com – Menteri PAN-RB, Abdullah Azwar Anas memastikan bahwa tenaga honorer batal di-PHK pada 28 November 2023.
Pembatalan ini untuk mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) massal kepada sekitar 2,3 juta tenaga honorer di lingkungan kementerian/lembaga.
Apalagi tenaga honorer banyak ditempatkan di sektor pelayanan publik.
BACA JUGA:
- 5 Alasan Sanggahan Pelamar CASN 2023 Ditolak
- Mengenal CAT CASN dan Kelebihannya bagi Peserta CPNS 2023
- Wow, Jumlah Pelamar CASN 2023 Mencapai 2,4 Juta, Inilah Instansi yang Paling Diminati
“Mestinya November ini mereka harus diberhentikan. Nah, setelah kita lihat, ada banyak honorer yang melayani sektor-sektor vital pelayanan publik dan lain-lain,” ujar Azwar Anas.
“Terlepas dari rekrutmennya dulu banyak ada yang berkualitas bagus, ada pula yang tidak berkualitas, maka nanti ini akan kita evaluasi. Yang penting, pada November ini tidak ada PHK massal untuk 2,3 juta tenaga honorer,” tambahnya.
Landasan penghapusan ini diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Aturan tersebut mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah hanya terdiri dari dua jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK dengan pemberlakuan paling lama lima tahun.
Meskipun batal menghapus, pemerintah tetap melarang pengangkatan tenaga honorer.
Pemerintah lebih memilih memanfaatkan yang ada saat ini sebagai bentuk solusi, karena bila mereka diberhentikan, akan berdampak pada pelayanan publik.
Nasib tenaga honorer di UU ASN 2023
Sementara, UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menegaskan bahwa tenaga honorer di instansi pemerintah resmi dihapus.
Beleid yang diteken Presiden Jokowi akhir Oktober lalu, menyebut bahwa tenaga non-ASN harus ditata paling lambat hingga Desember 2024.
“Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak UU ini mulai berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN,” bunyi pasal 66 beleid tersebut
Dalam penjelasan pasal 66 menyatakan, penataan yang dimaksud adalah verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com
Leave a Reply