“Kisruh” di PGRI, Ada Kongres Luar Biasa (KLB), Ada Oknum Pejabat Kementerian Terlibat?

Sharing for Empowerment

PB PGRI siap ke ranah hukum

Sementara, PB PGRI telah memberhentikan sembilan orang PB PGRI.

Prof. Unifah menegaskan, sembilan PB PGRI yang telah diberhentikan dan dibekukan dari kepengurusan tidak berhak mengatasnamakan organisasi PGRI.

Kesembilan orang yang telah diberhentikan dari PB PGRI, yakni: Huzaifah, Dadang Achmad, Wahyudi, Ali H. Rahim, Bambang Sutrisno, Kartini, Mansur Arsyad, Qudrat Wisnu Aji, Sugandi, dan Ella Yulaelawati.

PGRI meminta agar pemerintah, dalam hal ini Kemenkumham untuk menolak pendaftaran dalam bentuk apapun yang mengatasnamakan PGRI, selain atas nama PB PGRI berdasarkan SK Nomor 105/Kep/PB/XXII/2023.

PB PGRI tidak segan memperkarakan secara pidana dan perdata hasil keputusan KLB ilegal tersebut ke ranah hukum.

Prof. Unifah pun meminta kepada Pengurus PGRI di semua tingkatan menghormati hasil Kongres XXII PGRI tahun 2019, sampai pada Kongres XXIII PGRI yang akan digelar Maret 2024.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*