JAKARTA, KalderaNews.com – Hukuman disiplin PNS termasuk aspek penting untuk menjaga kedisiplinan dan etos kerja di sektor pemerintahan. Adanya hukuman ini sebagai bentuk kehati-hatian akan sikap pegawai kepada anak didiknya.
Bentuk dari hukuman tersebut terbagi menjadi beberapa bagian dan semuanya masuk kategori tindakan korektif.
Untuk itu bagi para pengajar sebaiknya memahami apa saja jenis hukuman bagi para PNS
BACA JUGA:
- Berapakah Batas Usia CPNS Dosen S2? Ini Jawabannya
- Begini Cara Cetak Kartu Digital Bagi CPNS dan PPPK 2023
- Catat! 5 Berkas Tes SKD CPNS yang Wajib Dibawa
Teguran Lisan
Bentuk hukuman yang dikenakan kepada PNS diantaranya teguran lisan dimana ini termasuk yang paling ringan. Bentuk teguran ini diberikan langsung oleh atasan kepada para bawahannya.
Tujuan utamanya sebagai bentuk peringatan dan perbaikan akan perilaku pegawainya. Umumnya teguran ini tidak dicatat secara resmi dalam bentuk tulisan.
Teguran Tertulis
Jika teguran pertama diabaikan maka PNS akan memasuki ke hukuman lain diantaranya teguran tertulis. Teguran ini bersifat formal dan dicatat secara tertulis dalam bentuk berkas disiplin PNS.
Bagi PNS yang menerima teguran tersebut harus ditandatangani sebagai bentuk bahwa mereka telah menerima teguran dari atasan.
Kenaikan Gaji Ditunda
Jenis hukuman lain ada juga yang dalam bentuk penundaan kenaikan gaji. Proses ini dilakukan dengan menghentikan kenaikan sementara bagi PNS. Umumnya hukuman ini diberikan jika mereka melakukan pelanggaran serius.
Sementara itu dari sisi atasan umumnya akan mempertimbangkan tindakan lebih lanjut sebelum gajinya dinaikkan.
Pemindahan Jabatan
Para PNS bisa saja dikenakan hukuman lain berupa pemindahan jabatan. Umumnya hukuman ini diberikan ketika ada PNS yang secara sengaja melakukan pelanggaran yang berkaitan dengan jabatan.
Jika hal ini dilakukan maka bisa mengurangi tanggung jawab atau kewenangan pegawai di dalam jabatan yang diembannya.
Pemecatan
Dari sekian hukuman yang diberikan PNS, pemecatan tergolong yang paling berat. Umumnya PNS yang dikenakan tindakan ini karena pelanggarannya tergolong cukup serius.
Misalnya penyalahgunaan wewenang, korupsi atau pelanggaran hukum lainnya. Jika ini terjadi maka hubungan kerja PNS dan memerintah berakhir dan ini akan diikuti oleh proses hukum yang ketat.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com
Leave a Reply