JAKARTA, KalderaNews.com – Nomor Induk Kependudukan (NIK) resmi berfungsi sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Nah, begini cara validasi dan pemadanan NIK dengan NPWP.
Maka, masyarakat diimbau untuk segera melakukan pemadanan NIK-NPWP sampai 31 Desember 2023.
Tujuan pemadanan NIK menjadi NPWP adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dan memudahkan Wajib Pajak dalam administrasi perpajakan menggunakan identitas tunggal.
BACA JUGA:
- Ini Lho Syarat dan Cara Permohonan Wajib Pajak Non-efektif (NE) Secara Online Buat Kamu yang Punya NPWP Tapi Tak Punya Penghasilan Lagi
- Punya NPWP Tapi Gak Punya Penghasilan, Segera Ajukan Permohonan Non-Efektif (NE) Biar Nggak Kena Sanksi
- Ini Lho Sanksi Bagi yang Punya NPWP Tapi Tidak Lapor SPT Tahunan
Cara validasi NIK jadi NPWP
Nah, untuk memastikan NIK telah berlaku menjadi NPWP, bisa melakukan pengecekan melalui laman Ditjen Pajak.
Berikut langkah-langkahnya:
- Masuk ke laman www.pajak.go.id
- Pilih menu “Login” yang ada di pojok kanan atas, atau akses langsung ke laman djponline.pajak.go.id
- Masukkan 16 digit NIK Anda
- Gunakan kata sandi akun pajak yang dimiliki, klik “Login”
- Masukkan kode keamanan yang sesuai pada kolom yang tersedia
- Apabila berhasil masuk, artinya informasi NIK/NPWP16 telah tersedia di NPWP terbaru.
Cara pemadanan NIK dan NPWP
Bila NIK belum berlaku menjadi NPWP, maka perlu dilakukan pemadanan NIK dan NPWP, dengan cara sebagai berikut:
- Akses laman djponline.pajak.go.id
- Masukkan 16 digit NPWP dan kata sandi akun pajak Anda
- Masukkan kode keamanan yang sesuai pada kolom yang tersedia, klik “Login”
- Pilih menu “Profil” dan dan pilih “Data Profil”
- Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP, kemudian cek validitas data dengan klik tombol “Validasi”
- Klik “Ubah profil” untuk menyelesaikan
- Silakan logout dan ulangi proses masuk akun menggunakan NIK
- Bila NIK Anda telah tercantum pada profil dengan status valid (warna hijau), maka NIK Anda telah berlaku menjadi NPWP.
- Selanjutnya Anda dapat melengkapi data diri seperti nama lengkap, alamat, nomor ponsel yang masih aktif untuk urusan pajak dan data lainnya.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.
Leave a Reply