Begini Cara Validasi dan Pemadanan NIK dengan NPWP, Batas Akhir 31 Desember 2023 Lho!

Ilustrasi: KTP dan NPWP. (Ist.)
Ilustrasi: KTP dan NPWP. (Ist.)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Nomor Induk Kependudukan (NIK) resmi berfungsi sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Nah, begini cara validasi dan pemadanan NIK dengan NPWP.

Maka, masyarakat diimbau untuk segera melakukan pemadanan NIK-NPWP sampai 31 Desember 2023.

Tujuan pemadanan NIK menjadi NPWP adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dan memudahkan Wajib Pajak dalam administrasi perpajakan menggunakan identitas tunggal.

BACA JUGA:

Cara validasi NIK jadi NPWP

Nah, untuk memastikan NIK telah berlaku menjadi NPWP, bisa melakukan pengecekan melalui laman Ditjen Pajak.

Berikut langkah-langkahnya:

  • Masuk ke laman www.pajak.go.id
  • Pilih menu “Login” yang ada di pojok kanan atas, atau akses langsung ke laman djponline.pajak.go.id
  • Masukkan 16 digit NIK Anda
  • Gunakan kata sandi akun pajak yang dimiliki, klik “Login”
  • Masukkan kode keamanan yang sesuai pada kolom yang tersedia
  • Apabila berhasil masuk, artinya informasi NIK/NPWP16 telah tersedia di NPWP terbaru.

Cara pemadanan NIK dan NPWP

Bila NIK belum berlaku menjadi NPWP, maka perlu dilakukan pemadanan NIK dan NPWP, dengan cara sebagai berikut:

  • Akses laman djponline.pajak.go.id
  • Masukkan 16 digit NPWP dan kata sandi akun pajak Anda
  • Masukkan kode keamanan yang sesuai pada kolom yang tersedia, klik “Login”
  • Pilih menu “Profil” dan dan pilih “Data Profil”
  • Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP, kemudian cek validitas data dengan klik tombol “Validasi”
  • Klik “Ubah profil” untuk menyelesaikan
  • Silakan logout dan ulangi proses masuk akun menggunakan NIK
  • Bila NIK Anda telah tercantum pada profil dengan status valid (warna hijau), maka NIK Anda telah berlaku menjadi NPWP.
  • Selanjutnya Anda dapat melengkapi data diri seperti nama lengkap, alamat, nomor ponsel yang masih aktif untuk urusan pajak dan data lainnya.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*