![Guru PNS Guru PNS di Sekolah Swasta Ditarik](/wp-content/uploads/2019/02/Guru-PNS-2.jpg)
JAKARTA, KalderaNews.com – Bagi para pengajar atau guru, perlu diketahui bahwa tunjangan profesi guru itu dilakukan secara bertahap. Begini mekanisme dan besarannya.
Bentuk dari tunjangan itu sebesar satu kali gaji pokok kepada pengajar.
Sebelumnya, pendidik harus mengikuti proses sertifikasi terlebih dahulu.
Setelah itu tunjangan tersebut bisa diberikan kepada pengajar dengan melalui berbagai tahapan yang sudah ditentukan.
BACA JUGA:
- 4 Tindakan yang Mencerminkan Peran Guru sebagai Pengajar
- Ratusan Guru Penggerak Diskusikan Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal
- 6 Program Pengembangan Profesi Guru 2023
Tahapan Penyaluran Tunjangan Profesi Guru
- Pengajar harus memasukkan atau input sekaligus memperbaharui data yang ada di Dapodik.
- Selanjutnya operator dinas akan mengusulkan data tersebut via aplikasi SIMTUN/SIM-ANTUN Ditjen GTK.
- Setelah datanya masuk maak Ditjen GTK akan melakukan sinkronisasi data guru terlebih dahulu.
- Lalu prosesnya dilanjut ke Puslatdik untuk melakukan verifikasi dan validasi data.
- Setelah diverifikasi, Puslapdik akan menerbitkan SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) atau SKTK (Sertifikat Keterangan Tenaga Kerja).
- Lalu Puslatdik akan melakukan penyaluran tunjangan ke rekening guru yang sudah didaftarkan.
- Guru menerima tunjangan
Besarnya Tunjangan Profesi Guru
Guru Golongan I
- Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
- Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
- Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
- Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Golongan II
- IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
- IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
- IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
- IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
Guru Golongan III
- IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
- IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
- IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
- IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
Golongan IV
- IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
- IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
- IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
- IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
- IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.
Leave a Reply