Tahap Penyaluran Tunjangan Profesi Guru 2023

Guru PNS di Sekolah Swasta Ditarik
Guru dan murid-muridnya (KalderaNews/Ist)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Bagi para pengajar atau guru, perlu diketahui bahwa tunjangan profesi guru itu dilakukan secara bertahap. Begini mekanisme dan besarannya.

Bentuk dari tunjangan itu sebesar satu kali gaji pokok kepada pengajar. 

Sebelumnya, pendidik harus mengikuti proses sertifikasi terlebih dahulu.

Setelah itu tunjangan tersebut bisa diberikan kepada pengajar dengan melalui berbagai tahapan yang sudah ditentukan. 

BACA JUGA:

Tahapan Penyaluran Tunjangan Profesi Guru

  1. Pengajar harus memasukkan atau input sekaligus memperbaharui data yang ada di Dapodik. 
  2. Selanjutnya operator dinas akan mengusulkan data tersebut via aplikasi SIMTUN/SIM-ANTUN Ditjen GTK. 
  3. Setelah datanya masuk maak Ditjen GTK akan melakukan sinkronisasi data guru terlebih dahulu. 
  4. Lalu prosesnya dilanjut ke Puslatdik untuk melakukan verifikasi dan validasi data. 
  5. Setelah diverifikasi, Puslapdik akan menerbitkan SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) atau SKTK (Sertifikat Keterangan Tenaga Kerja). 
  6. Lalu Puslatdik akan melakukan penyaluran tunjangan ke rekening guru yang sudah didaftarkan. 
  7. Guru menerima tunjangan

Besarnya Tunjangan Profesi Guru

Guru Golongan I

    • Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
    • Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
    • Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
    • Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

    Golongan II

    • IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
    • IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
    • IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
    • IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

    Guru Golongan III

    • IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
    • IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
    • IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
    • IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

    Golongan IV

    • IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
    • IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
    • IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
    • IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
    • IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200

    Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

    *Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.




    Be the first to comment

    Leave a Reply

    Your email address will not be published.


    *