JAKARTA, KalderaNews.com – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) secara resmi disahkan menjadi Undang-Undang (UU), awal Oktober lalu.
Seperti diketahui, UU ASN adalah landasan hukum yang mengatur hak dan kewajiban bagi PNS
UU tersebut sempat mencuat dan menjadi perhatian publik karena berpengaruh ke PNS jika disahkan. Ada berbagai dampak yang ditimbulkan jika UU disahkan.
BACA JUGA:
- Hubungan Bilateral Bidang Pendidikan Indonesia-Belanda Bergerak ke Arah yang Sangat Baik
- Dosen-Mahasiswa IAIN Palangka Raya Lakukan Penelitian Lapangan Sintesa Adat dan Alam Semesta
- Kemendikbud Ungkap Indonesia Punya 123 Sekolah Adat, Apa Sebenarnya Sekolah Adat Itu?
Kesejahteraan PNS
Dalam UU tersebut ada revisi terkait penilaian kinerja, kenaikan pangkat dan penghapusan tunjangan. Jika revisi itu disahkan maka PNS akan cukup lama untuk bisa naik pangkat.
Lalu pendapatan PNS juga akan menurun karena tunjangan yang selama ini diterima akan dihapus. Itu semua bisa berpengaruh besar ke kesejahteraan PNS yang akan semakin sulit.
Prosedur Rekrutmen dan Mutasi
Dalam UU yang akan direvisi akan ada cara baru merekrut PNS yang semakin ketat. Lalu guru yang menjadi PNS bisa dipindahkan ke antar instansi di daerah.
Dengan aturan itu maka PNS harus bersaing dengan calon-calon baru yang berpendidikan tinggi dalam perekrutan.
Belum lagi PNS yang sudah lama bekerja akan terganggu karena harus pindah ke instansi lain. Ketidaknyamanan itu akan terasa jika lokasi tempat mengajar cukup jauh dari tempat tinggalnya.
Kewajiban dan Etika PNS
Dampak lain ada pada aturan baru terkait pelanggaran disiplin dan etika bagi PNS. Dengan aturan itu maka PNS akan terbebani dengan adanya aturan yang sangat ketat.
Maka mereka pun akan lebih berhati-hati dalam bertugas karena jika dilanggar hukumnya cukup berat. Apalagi proses kerjanya juga dilakukan dengan pengawasan yang lebih ketat
Hubungan dengan Masyarakat
Bila UU revisi disahkan dampak yang cukup terlihat ada pada hubungannya dengan masyarakat.
PNS bisa saja akan ada pengurangan dari sisi kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.
Bahkan dalam hal mengajar, PNS tidak akan lebih semangat karena ada potongan tunjangan selama mengajar.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com
Leave a Reply