BRIN Buka Program Degree by Research (DBR) 2023, Pendaftaran Sampai 15 Desember 2023

ilustrasi: Produktifitas riset Indonesia masih rendah. (KalderaNews.com/Ist.)
Produktifitas riset Indonesia masih rendah (KalderaNews.com/Ist.)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) membuka program Degree by Research (DBR) 2023 batch 2. Begini syarat dan link pendaftarannya.

Degree by Research (DBR) ini adalah program belajar berbasis kegiatan riset, pengembangan, pengkajian, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Program tersebut diadakan melalui pendidikan formal jenjang S2 dengan masa studi paling lama empat semester serta S3 dengan masa studi selama enam semester.

Pendaftaran program ini dibuka hingga 15 Desember 2023.

BACA JUGA:

Pengumuman ini disampaikan BRIN melalui unggahan akun Instagram, @brin_indonesia.

“Bagi #KawanBRIN yang berminat untuk meningkatkan kompetensi dan karir riset berbasis kegiatan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan (litbangjirap) ilmu pengetahui dan teknologi, segera daftarkan diri kalian untuk mengikuti program Degree by Research batch 2.”

Kalangan umum bisa daftar, yang penting lulus seleksi dan memenuhi persyaratan.

Pendaftaran program Degree by Research (DBR) 2023 batch 2 hanya bisa dilakukan secara daring atau online melalui link DI SINI.

Informasi lebih lengkap perihal program tersebut juga bisa mengakses link tersebut.

Syarat dan ketentuan

Sebelum mendaftar, sebaiknya mengetahui syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh BRIN.

Berikut rincian syarat dan ketentuannya:

  1. Dapat diikuti ASN (pangkat minimal Ill/a) dan non ASN (memiliki kolaborasi penelitan dengan kelompok riset BRIN).
  2. Lulus seleksi masuk perguruan tinggi jenjang S2 dan S3 dengan Jalur Riset.
  3. Direkomendasikan oleh kepala satuan kerja dan ketua kelompok riset BRIN.
  4. Direkomendasikan oleh co-promotor (pembimbing pendamping) dari BRIN (Co-promotor wajib memiliki h-index scopus minimal 3).
  5. Untuk ASN tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat, dan/atau pemberhentian sementara.
  6. Tidak sedang menerima beasiswa tugas belajar dari lembaga atau instansi lain dalam periode yang sama.
  7. Bersedia menjalankan studi sesuai dengan jenjang dan selesai tepat waktu.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*