Kemenag Terbitkan Ketentuan Ceramah Keagamaan, Begini Aturannya

Ceramah atau pidato. (Ist.)
Ceramah atau pidato. (Ist.)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Kemenag telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama dengan Nomor SE. 09 Tahun 2023 tentang Pedoman Ceramah Keagamaan.

Menurut Direktur Penerangan Agama Islam (PENAIS), Ahmad Zayadi, Surat Edaran ini mengambil pijakan pada prinsip bahwa kerukunan umat beragama adalah pondasi penting dari kerukunan nasional.

“Hal ini penting untuk mempertahankan dan memajukan persatuan dan kesatuan, yang merupakan modal utama dalam memajukan bangsa ke depan,” kata Zayadi di Jakarta.

BACA JUGA:

Pihaknya mengungkapkan, pedoman ini memiliki dua tujuan utama.

Pertama, memberikan panduan jelas bagi penceramah agama dalam memberikan ceramah keagamaan.

Kedua, memberikan panduan bagi pengurus dan pengelola rumah ibadat dalam memfasilitasi pelaksanaan ceramah keagamaan.

Ketentuan penceramah dan materinya

Ketentuan penceramah:

  1. Memiliki pengetahuan dan pemahaman keagamaan yang moderat
  2. Memiliki sikap toleransi serta menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan.
  3. Memiliki sikap santun dan keteladanan
  4. Memiliki wawasan kebangsaan.

Persyaratan materi ceramah keagamaan:

  1. Bersifat mendidik, mencerah, dan konstruktif.
  2. Meningkatkan keimaman dan ketakwaan, hubungan baik intra dan antarumat beragama, serta menjaga keutuhan bangsa dan negara.
  3. Menjaga Pancasila, UUD RI 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika.
  4. Tidak mempertentangkan unsur suku, agama, ras, dan antargolongan.
  5. Tidak menghina, menodai, dan atau melecehkan pendangan, keyakinan, dan praktik ibadat umat beragama serta memuat ujaran kebencian.
  6. Tidak memprovokasi masyarakat untuk melakukan Tindakan intoleransi, diskriminatif, anarkis, dan destruktif.
  7. Tidak bermuatan kampanye politik praktis.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*