JAKARTA, KalderaNews.com – Muhamad Nur Purnamasidi, seorang anggota Komisi X DPR RI, mengungkapkan keprihatinannya terhadap meningkatnya insiden perundungan di kalangan pelajar.
Ia pun meragukan efektivitas dari program ‘Kurikulum Merdeka’ yang diperkenalkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sebagai upaya untuk mencegah tindakan kekerasan di lingkungan pendidikan.
Purnamasidi mengungkapkan perasaannya, “Kasus perundungan di sekolah membuat kami agak marah, apalagi ini terjadi di institusi pendidikan. Mas Menteri sudah menciptakan Kurikulum Merdeka dengan tujuan menghasilkan individu yang mencintai Pancasila. Namun, jika yang terjadi justru perundungan di sekolah, Komisi X meragukan pencapaian tujuan pendidikan melalui kurikulum merdeka ini.”
BACA JUGA:
- Cara Mencegah Bullying pada Anak di Lingkungan Sekolah ataupun Rumah
- Terjadi 12 Kasus Bullying di Sekolah selama 2023, FSGI: Segera Bentuk Satgas di Sekolah!
- Kenali 5 Jenis Bullying yang Sering Dialami Anak dan Remaja
Selain itu, Purnamasidi juga mengajukan pertanyaan tentang pengawasan dan evaluasi yang dilakukan terhadap ‘Kurikulum Merdeka’.
Ia khawatir bahwa jika tidak ada tindak lanjut yang memadai, para pelajar tidak akan merasa aman di sekolah.
“Menurut saya, ini merupakan anomali dalam upaya mewujudkan pelajar yang mencintai Pancasila, namun perilaku mereka justru sangat tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Saya ingin mengajukan pertanyaan ini kepada Kemendikbudristek yang bertanggung jawab atas pendidikan kita.”
Selain itu, Purnamasidi juga mengecam kurangnya efektivitas kepala sekolah dalam mengimplementasikan standar pembelajaran dan pengajaran yang seragam, yang seringkali menjadi penyebab insiden kekerasan di sekolah
Oleh karena itu, ia berharap bahwa Kemendikbudristek, pemerintah daerah melalui dinas terkait, dan pihak-pihak yang terlibat dalam pendidikan akan secara berkala memperbaiki sistem pembelajaran dan pengajaran.
Dalam konteks ini, Komisi X DPR telah mengkritisi komitmen Kemendikbudristek dalam mencegah kekerasan di sekolah sebagai respons terhadap kasus-kasus perundungan yang terjadi di berbagai sekolah di Indonesia.
Mereka juga mengevaluasi implementasi Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, yang diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi semua warga sekolah dan membantu mengatasi kasus-kasus kekerasan fisik dan psikis yang menimpa korban.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com
Leave a Reply