Anggota DPR Ini Ragukan Efektivitas Program Kurikulum Merdeka Tangani Perundungan di Kalangan Pelajar

Perundungan dan penganiayaan pelajar di Desa Sukoreno, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan
Perundungan dan penganiayaan pelajar di Desa Sukoreno, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan (KalderaNews/Ist)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Muhamad Nur Purnamasidi, seorang anggota Komisi X DPR RI, mengungkapkan keprihatinannya terhadap meningkatnya insiden perundungan di kalangan pelajar.

Ia pun meragukan efektivitas dari program ‘Kurikulum Merdeka’ yang diperkenalkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sebagai upaya untuk mencegah tindakan kekerasan di lingkungan pendidikan.

Purnamasidi mengungkapkan perasaannya, “Kasus perundungan di sekolah membuat kami agak marah, apalagi ini terjadi di institusi pendidikan. Mas Menteri sudah menciptakan Kurikulum Merdeka dengan tujuan menghasilkan individu yang mencintai Pancasila. Namun, jika yang terjadi justru perundungan di sekolah, Komisi X meragukan pencapaian tujuan pendidikan melalui kurikulum merdeka ini.”

BACA JUGA:

Selain itu, Purnamasidi juga mengajukan pertanyaan tentang pengawasan dan evaluasi yang dilakukan terhadap ‘Kurikulum Merdeka’.

Ia khawatir bahwa jika tidak ada tindak lanjut yang memadai, para pelajar tidak akan merasa aman di sekolah.

“Menurut saya, ini merupakan anomali dalam upaya mewujudkan pelajar yang mencintai Pancasila, namun perilaku mereka justru sangat tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Saya ingin mengajukan pertanyaan ini kepada Kemendikbudristek yang bertanggung jawab atas pendidikan kita.”

Selain itu, Purnamasidi juga mengecam kurangnya efektivitas kepala sekolah dalam mengimplementasikan standar pembelajaran dan pengajaran yang seragam, yang seringkali menjadi penyebab insiden kekerasan di sekolah

Oleh karena itu, ia berharap bahwa Kemendikbudristek, pemerintah daerah melalui dinas terkait, dan pihak-pihak yang terlibat dalam pendidikan akan secara berkala memperbaiki sistem pembelajaran dan pengajaran.

Dalam konteks ini, Komisi X DPR telah mengkritisi komitmen Kemendikbudristek dalam mencegah kekerasan di sekolah sebagai respons terhadap kasus-kasus perundungan yang terjadi di berbagai sekolah di Indonesia.

Mereka juga mengevaluasi implementasi Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, yang diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi semua warga sekolah dan membantu mengatasi kasus-kasus kekerasan fisik dan psikis yang menimpa korban.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*