Menurut Purwosusilo, penahanan ijazah siswa di sekolah swasta itu disebabkan oleh kondisi ekonomi keluarga karena terdampak pandemi Covid-19.
“Sekolah swasta kan bayar SPP. Nah, karena Covid, orangtua siswa berhenti kerja, akhirnya tidak bisa bayar itu tunggakan biaya pendidikan,” kata Purwosusilo di Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 2 Oktober 2023.
Tetapi, Purwosusilo mengaku belum mendata jumlah siswa sekolah swasta yang ijazahnya ditahan.
Purwosusilo melanjutkan, Pemprov DKI Jakarta berencana akan membantu menyelesaikan masalah siswa dengan menyalurkan dana bantuan para siswa untuk melunasi tunggakan SPP.
“Kami menganggarkan di hibah YBJ (Yayasan Beasiswa Jakarta). Kami juga komunikasikan dengan sekolah, kenapa bisa menahan ijazah begini? Lalu ke Baznas,” ucap Purwosusilo.
“Jika belum selesai, kita anggarkan (dari APBD) melalui proses dan ketentuan yang ada,” imbuhn
ya.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com
Leave a Reply