Dosen UMM: Kasus Bullying Pelajar di Cilacap, Tetap Ada Pidana bagi Pelaku

Sharing for Empowerment

“Pemidanaan pada anak harus diperhatikan. Apabila tidak tergolong pelaku tindak pidana berat, seperti pembunuhan dan asusila, maka akan diberikan pilihan pidana lain. Salah satunya seperti pembinaan dalam suatu lembaga yang diatur dalam UU Sistem Peradilan Anak, dapat menjadi pilihan yang diambil oleh hakim,” ujar Ratri Novita.

Ratri Novita mengatakan, terkadang anak tidak menyadari ada beberapa tindakan yang ternyata dapat dihukum atau mendapatkan pidana. Misalnya, penganiayaan sehingga menyakiti orang lain.

Maka, hukuman penjara pada anak sangat dihindari dan tidak dapat langsung diberikan tanpa melakukan banyak pertimbangan.

“Lama masa tahanan pada anak pun telah dijelaskan dalam undang-undang. Tidak ada hukuman penjara seumur hidup, dan maksimal masa tahanan akan menjadi separuh dari masa tahanan narapidana dewasa. Selain itu lapasnya juga khusus bagi anak,” papar Ratri Novita.

Pelaku yang masih anak-anak akan mendapatkan perlindungan hak untuk dilindungi identitasnya. Baik itu dari proses penyidikan hingga putusan hakim. Ini dilakukan agar tidak menimbulkan efek traumatis bagi anak.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*